
Belanja Online Dikejar Pajak, Ini Kata E-Commerce
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
30 August 2018 11:53

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai tahun depan, Pemerintah berencana memfokuskan pnggunaan kartu bernama Kartin1 yang bisa merekam transaksi jual-beli di platform belanja online. Dengan itu, diharap pengoleksian pajak dari e-Commerce dapat lebih disiplin. Kehadiran aturan semacam itu ternyata sudah diprediksi oleh e-commerce.
Tax Manager toko online BLANJA, Mochammad Jayadi Amin mengatakan saat ini akses informasi keuangan terkait pajak semakin terbuka luas. Baik di dalam dan luar negeri, salah satunya dengan penandatanganan kesepakatan tentang Automatic Exchange of Information (AEOI).
"Bahkan sekarang, otoritas pajak sudah dapat mengakses data perbankan untuk rekening yang memiliki saldo paling sedikit Rp 1 miliar. Jadi, jika akses data terkait transaksi digital saat ini menjadi perhatian Otoritas Pajak, tentu hanya tinggal menunggu waktu saja kapan hal tersebut akan dilaksanakan," ungkap Jayadi kepada CNBC Indonesia, Kamis (30/8/2018).
Atas rencana perekaman transaksi di e-commerce, dia menjelaskan pelaporan tidak akan berlaku untuk seluruh transaksi di platform online oleh pembeli. Konsep pengenaan pajak akan tetap dikenakan terhadap penghasilan masyarakat, bukan atas pengeluaran saat melakukan transaksi.
"Kalaupun ada yang terkait pajak, itu sebatas pelaporan di SPT Tahunan saja. Jika ada pembelian yang dilakukan secara online dan menimbulkan penambahan Harta atau Kewajiban," tuturnya.
Sementara itu, CEO Blibli Kusumo Martanto mengaku belum dapat berkomentar banyak atas kehadiran kartu Kartin1 tersebut. Sebab, memang belum ada penjabaran lebih lanjut mengenai mekanisme flow transaksi nanti.
"Kami masih belum tahu penjabaran lebih lanjut mengenai mekanisme flow transaksi menggunakan kartu Kartin1-nya akan seperti apa, jadi kami menunggu teknisnya saja," kata Kusumo kepada CNBC Indonesia.
Hal teknis yang perlu diketahui oleh e-commerce, disampaikan Kusumo adalah seperti mekanisme transaksi dalam penggunaan uang tunai seperti pembayaran di toko offline atau yang menggunakan sistem cash on delivery (COD) serta kantor pos.
Pendiri sekaligus CEO Bhinneka, Hendrik Tio mengatakan bisnis Bhinneka tidak sama dengan e-commerce lain. Bhinneka lebih banyak jualan ke B2B (business to business), jadi peraturan ini nanti nggak ngaruh sih, tapi mungkin yang jual ke individu berbeda. Tapi aturan ini masih lama juga," ungkapnya.
Seperti diketahui, penerapan kartu Kartin1 tengah dalam proses pengajuan izin dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Bank Indonesia. Kartin1, sejatinya sudah diluncurkan otoritas pajak pada awal tahun lalu, namun penggunanya masih sebatas pegawai pajak saja. Kartin1, diproyeksikan bakal menjadi kartu multifungsi yang bisa digunakan masyarakat untuk kegiatan sehari-hari.
(dru) Next Article Senang Belanja Online? Siap-siap Dikejar Pajaknya!
Tax Manager toko online BLANJA, Mochammad Jayadi Amin mengatakan saat ini akses informasi keuangan terkait pajak semakin terbuka luas. Baik di dalam dan luar negeri, salah satunya dengan penandatanganan kesepakatan tentang Automatic Exchange of Information (AEOI).
"Bahkan sekarang, otoritas pajak sudah dapat mengakses data perbankan untuk rekening yang memiliki saldo paling sedikit Rp 1 miliar. Jadi, jika akses data terkait transaksi digital saat ini menjadi perhatian Otoritas Pajak, tentu hanya tinggal menunggu waktu saja kapan hal tersebut akan dilaksanakan," ungkap Jayadi kepada CNBC Indonesia, Kamis (30/8/2018).
Sementara itu, CEO Blibli Kusumo Martanto mengaku belum dapat berkomentar banyak atas kehadiran kartu Kartin1 tersebut. Sebab, memang belum ada penjabaran lebih lanjut mengenai mekanisme flow transaksi nanti.
"Kami masih belum tahu penjabaran lebih lanjut mengenai mekanisme flow transaksi menggunakan kartu Kartin1-nya akan seperti apa, jadi kami menunggu teknisnya saja," kata Kusumo kepada CNBC Indonesia.
Hal teknis yang perlu diketahui oleh e-commerce, disampaikan Kusumo adalah seperti mekanisme transaksi dalam penggunaan uang tunai seperti pembayaran di toko offline atau yang menggunakan sistem cash on delivery (COD) serta kantor pos.
Ada pula e-commerce yang kemungkinan besar tidak akan terpengaruh dengan penggunaan kartu Kartin1 nanti. Misal, platform belanja online Bhinneka.
![]() |
Pendiri sekaligus CEO Bhinneka, Hendrik Tio mengatakan bisnis Bhinneka tidak sama dengan e-commerce lain. Bhinneka lebih banyak jualan ke B2B (business to business), jadi peraturan ini nanti nggak ngaruh sih, tapi mungkin yang jual ke individu berbeda. Tapi aturan ini masih lama juga," ungkapnya.
Seperti diketahui, penerapan kartu Kartin1 tengah dalam proses pengajuan izin dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Bank Indonesia. Kartin1, sejatinya sudah diluncurkan otoritas pajak pada awal tahun lalu, namun penggunanya masih sebatas pegawai pajak saja. Kartin1, diproyeksikan bakal menjadi kartu multifungsi yang bisa digunakan masyarakat untuk kegiatan sehari-hari.
(dru) Next Article Senang Belanja Online? Siap-siap Dikejar Pajaknya!
Most Popular