
Sejak Ada PSBB Jokowi, Belanja Ritel Online Melonjak 400%
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
17 April 2020 17:22

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Jokowi mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akhir Maret 2020. Pasca kebijakan yang dikaitkan dengan istilah 'lockdown terbatas' ini memicu transaksi belanja ritel kebutuhan pokok meningkat tajam.
Telunjuk.com sebagai E-Commerce Hub di Indonesia telah menghimpun data mengenai anomali penjualan Sembako di beberapa toko online di antaranya adalah Tokopedia, Shopee dan Bukalapak. Periode yang disurvei dalam rentang 2 Maret - 5 April 2020.
Berdasarkan pernyataan resminya, Jumat (17/4), dari data yang diolah dapat diambil kesimpulan bahwa estimasi total transaksi di ke-3 E-Commerce selama pandemi Covid-19 ini berlangsung mencapai puncaknya pada saat setelah pengumuman kebijakan PSBB (31/03) yaitu sebesar 670.755 transaksi. Total estimasi penjualan selama periode ini pun cukup tinggi yaitu Rp 12,3 miliar.
Semenjak pengumuman Presiden Jokowi mengenai pasien positif corona pertama di Indonesia (02/03), total estimasi penjualan pada minggu tersebut mencapai Rp392 Juta, sedangkan pasca pengumuman PSBB kemarin (31/03) total estimasi penjualan pada minggu tersebut adalah sebesar Rp 4,1 miliar, yang berarti total estimasi penjualan sembako di toko online mengalami kenaikan sebesar lebih dari 400%.
Selain itu harga di produk-produk sembako juga mengalami kenaikan rata - rata hingga 18,82% di Tokopedia, Shopee dan Bukalapak sejak tanggal 16 Maret 2020 yaitu pengumuman Presiden mengenai Bekerja di Rumah, Belajar di Rumah dan Ibadah di Rumah atau biasa disebut "Work From Home" dan kembali lagi meroket harganya dengan puncak kenaikannya setelah pengumuman PSBB (31/03) yaitu sebesar 30,96% dibandingkan harga eceran tertinggi (HET)
Telunjuk.com mencatat bahwa produk-produk vitamin mengalami rata-rata kenaikan yang paling tinggi dibandingkan kategori produk lainnya di Ecommerce. Pada tanggal 31 Maret 2020 kemarin vitamin mengalami rata-rata kenaikan harga hingga 87.86% dibandingkan dengan rata-rata harga vitamin di tanggal 2 Maret 2020.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Maret 2020.
Jokowi menegaskan pemerintah tidak ingin grasah-grusuh dalam mengambil keputusan. Beliau juga mengatakan bahwa kebijakan PSBB tidak diberlakukan secara serempak. PSBB diberlakukan sesuai dengan kondisi di daerah masing - masing.
(hoi/hoi) Next Article Harbolnas Bidik Rp 8 T, Fokus Tak Jual Barang Impor!
Telunjuk.com sebagai E-Commerce Hub di Indonesia telah menghimpun data mengenai anomali penjualan Sembako di beberapa toko online di antaranya adalah Tokopedia, Shopee dan Bukalapak. Periode yang disurvei dalam rentang 2 Maret - 5 April 2020.
Berdasarkan pernyataan resminya, Jumat (17/4), dari data yang diolah dapat diambil kesimpulan bahwa estimasi total transaksi di ke-3 E-Commerce selama pandemi Covid-19 ini berlangsung mencapai puncaknya pada saat setelah pengumuman kebijakan PSBB (31/03) yaitu sebesar 670.755 transaksi. Total estimasi penjualan selama periode ini pun cukup tinggi yaitu Rp 12,3 miliar.
Semenjak pengumuman Presiden Jokowi mengenai pasien positif corona pertama di Indonesia (02/03), total estimasi penjualan pada minggu tersebut mencapai Rp392 Juta, sedangkan pasca pengumuman PSBB kemarin (31/03) total estimasi penjualan pada minggu tersebut adalah sebesar Rp 4,1 miliar, yang berarti total estimasi penjualan sembako di toko online mengalami kenaikan sebesar lebih dari 400%.
Selain itu harga di produk-produk sembako juga mengalami kenaikan rata - rata hingga 18,82% di Tokopedia, Shopee dan Bukalapak sejak tanggal 16 Maret 2020 yaitu pengumuman Presiden mengenai Bekerja di Rumah, Belajar di Rumah dan Ibadah di Rumah atau biasa disebut "Work From Home" dan kembali lagi meroket harganya dengan puncak kenaikannya setelah pengumuman PSBB (31/03) yaitu sebesar 30,96% dibandingkan harga eceran tertinggi (HET)
Telunjuk.com mencatat bahwa produk-produk vitamin mengalami rata-rata kenaikan yang paling tinggi dibandingkan kategori produk lainnya di Ecommerce. Pada tanggal 31 Maret 2020 kemarin vitamin mengalami rata-rata kenaikan harga hingga 87.86% dibandingkan dengan rata-rata harga vitamin di tanggal 2 Maret 2020.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Maret 2020.
Jokowi menegaskan pemerintah tidak ingin grasah-grusuh dalam mengambil keputusan. Beliau juga mengatakan bahwa kebijakan PSBB tidak diberlakukan secara serempak. PSBB diberlakukan sesuai dengan kondisi di daerah masing - masing.
(hoi/hoi) Next Article Harbolnas Bidik Rp 8 T, Fokus Tak Jual Barang Impor!
Most Popular