
Pemerintah Kejar Pajak Belanja Online, Ini Kata Pengusaha
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
30 August 2018 08:59

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan merekam transaksi digital di platform belanja online melalui penggunaan kartu Kartin1. Penerapan itu ditarget efektif tahun depan, di mana saat ini proses izin sudah diajukan Direktorat Jenderal Pajak ke Bank Indonesia.
Perekaman transaksi itu dimaksudkan agar transaksi jual-beli secara online dapat tertib secara pajak.
Menanggapi hal itu, Indonesian E-Commerce Association (idEA) mengaku belum mendapat informasi terkait mekanisme penerapan Kartin1 dari Pemerintah nanti.
Ketua Bidang Pajak, Infrastruktur & Cyber Security idEA Bima Laga menjelaskan, hingga saat ini pihak asosiasi belum diajak berdiskusi mengenai penerapan Kartin1. Padahal, dengan mengajak pelaku usaha aturan tersebut dinilai bisa berjalan lebih tepat.
"Kami belum diajak berdiskusi seperti apa dan caranya bagaimana, tanggapan kami kalau memang tujuannya mengoleksi pajak di transaksi e-Commerce ada baiknya asosiasi dilibatkan jadi bisa kasih masukan dari pelaku," kata Bima kepada CNBC Indonesia, Kamis (30/8/2018).
Seperti diketahui, kartu Kartin1 ini digunakan oleh Ditjen Pajak untuk memantau setiap transaksi jual-beli online.
"Kami di pajak ada Kartin1. Itu kami siapkan identifikasi digital online. Kita bisa kerja sama dengan Kominfo, jadi kalau mau transaksi harus pakai Kartin1," kata Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi, Rabu (29/8/2018).
Bima Laga mengatakan ada baiknya asosiasi diajak berdiskusi tentang rencana pemerintah ini karena keterlibatan asosiasi dapat memberi masukan yang lebih komperhensif dari mata pelaku usaha. Itu termasuk pada penerapan aturan atas berbagai model bisnis transaksi jual beli secara online.
"Model bisnis [e-Commerce] kan berbeda-beda, jangan sampai aturannya ditujukan terhadap model bisnis tertentu saja," tambahnya.
Lebih lanjut, dia mengaku mendukung perekaman transaksi digital dengan tujuan pengoleksian pajak. Namun harus ada kejelasan, apakah penerapan itu adil atas berbagai model bisnis. Misal, transaksi jual beli melalui media sosial.
"Karena contohnya di satu platform, nanti bisa terekam tapi di platform lain tidak. Itu nanti bagaimana? Intinya kami minta diajak berdialog, jadi kami bisa ikut beri masukan," tutur Bima.
Dengan aturan tersebut, Bima berharap akan ada mekanisme yang jelas dan tidak memberatkan untuk pelaku usaha.
(ray) Next Article Terungkap, Alasan Pajak Incar Masyarakat yang Belanja Online!
Perekaman transaksi itu dimaksudkan agar transaksi jual-beli secara online dapat tertib secara pajak.
Menanggapi hal itu, Indonesian E-Commerce Association (idEA) mengaku belum mendapat informasi terkait mekanisme penerapan Kartin1 dari Pemerintah nanti.
"Kami belum diajak berdiskusi seperti apa dan caranya bagaimana, tanggapan kami kalau memang tujuannya mengoleksi pajak di transaksi e-Commerce ada baiknya asosiasi dilibatkan jadi bisa kasih masukan dari pelaku," kata Bima kepada CNBC Indonesia, Kamis (30/8/2018).
Seperti diketahui, kartu Kartin1 ini digunakan oleh Ditjen Pajak untuk memantau setiap transaksi jual-beli online.
"Kami di pajak ada Kartin1. Itu kami siapkan identifikasi digital online. Kita bisa kerja sama dengan Kominfo, jadi kalau mau transaksi harus pakai Kartin1," kata Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi, Rabu (29/8/2018).
Bima Laga mengatakan ada baiknya asosiasi diajak berdiskusi tentang rencana pemerintah ini karena keterlibatan asosiasi dapat memberi masukan yang lebih komperhensif dari mata pelaku usaha. Itu termasuk pada penerapan aturan atas berbagai model bisnis transaksi jual beli secara online.
"Model bisnis [e-Commerce] kan berbeda-beda, jangan sampai aturannya ditujukan terhadap model bisnis tertentu saja," tambahnya.
Lebih lanjut, dia mengaku mendukung perekaman transaksi digital dengan tujuan pengoleksian pajak. Namun harus ada kejelasan, apakah penerapan itu adil atas berbagai model bisnis. Misal, transaksi jual beli melalui media sosial.
"Karena contohnya di satu platform, nanti bisa terekam tapi di platform lain tidak. Itu nanti bagaimana? Intinya kami minta diajak berdialog, jadi kami bisa ikut beri masukan," tutur Bima.
Dengan aturan tersebut, Bima berharap akan ada mekanisme yang jelas dan tidak memberatkan untuk pelaku usaha.
(ray) Next Article Terungkap, Alasan Pajak Incar Masyarakat yang Belanja Online!
Most Popular