Video

Ini Dia Dasar Hukum Pajak E-Commerce

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
17 January 2019 11:48
Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, Peraturan Menteri Keuangan nomor 210 tahun 2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, tidak ditujukan untuk memungut pajak. Payung hukum tersebut untuk memberikan kepastian usaha, terutama di platform e-commerce.

Sri Mulyani menyatakan, pemerintah akan membuat kepastian hukum yang lebih jelas dalam perlindungan konsumen. Pemerintah juga akan menyesuaikan kebijakan untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha online baik melalui platform e-commerce, maupun sosial media. Simak pemaparan Aline Wiratmaja pada program Squawk Box CNBC Indonesia (Kamis 17/01/2019).

Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...