
Tak Diajak Bahas UU Air, Pengusaha Ancam Lebih Utamakan Impor
Exist In Exist, CNBC Indonesia
21 August 2018 11:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha mengancam akan memilih mengutamakan impor jika Undang-undang Sumber Daya Air (SDA) dinilai justru memberatkan operasional pabrik yang membutuhkan bahan baku air.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, mengatakan kalangan pengusaha tidak pernah dilibatkan dalam merumuskan UU SDA.
"Mending impor saja daripada dalam negeri begini. Impor kan 0% semua. Dunia usaha tidak pernah dilibatkan, jadi kita baru tahu juga. Harusnya kan ada uji publik itu ya. Sudah kita sampaikan ke Kementerian [Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat], kita undang hari ini tapi belum juga ada konfirmasi," katanya, Selasa (21/8/2018).
Seperti diketahui, RUU SDA tersebut membuat industri yang membutuhkan bahan baku air khususnya perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) harus bekerja sama dengan BUMN, BUMD atau BUMDes yang akan mengelola air nantinya.
Di samping itu, Hariyadi mengatakan RUU Sumber Daya Air juga mewajibkan perusahaan membayar 10% dari laba untuk dimasukkan dalam dana konservasi air. "Ini saya tidak tahu dasarnya bagaimana."
Hariyadi mengakui air memang harus dikuasai negara, namun ketika dipandang sebagai fungsi ekonomi maka harus dilihat juga peran dari swasta.
"Di dalam konteks pengelolaan oleh BUMN itu justru negara tidak punya investasi untuk SDA. Ini kami khawatirkan swasta akan mengeluarkan biaya yang lebih mahal," kata Hariyadi.
(ray/ray) Next Article Wah, Harga Air Minum AQUA Cs Bisa Lebih Mahal!
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, mengatakan kalangan pengusaha tidak pernah dilibatkan dalam merumuskan UU SDA.
"Mending impor saja daripada dalam negeri begini. Impor kan 0% semua. Dunia usaha tidak pernah dilibatkan, jadi kita baru tahu juga. Harusnya kan ada uji publik itu ya. Sudah kita sampaikan ke Kementerian [Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat], kita undang hari ini tapi belum juga ada konfirmasi," katanya, Selasa (21/8/2018).
Seperti diketahui, RUU SDA tersebut membuat industri yang membutuhkan bahan baku air khususnya perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) harus bekerja sama dengan BUMN, BUMD atau BUMDes yang akan mengelola air nantinya.
Di samping itu, Hariyadi mengatakan RUU Sumber Daya Air juga mewajibkan perusahaan membayar 10% dari laba untuk dimasukkan dalam dana konservasi air. "Ini saya tidak tahu dasarnya bagaimana."
Hariyadi mengakui air memang harus dikuasai negara, namun ketika dipandang sebagai fungsi ekonomi maka harus dilihat juga peran dari swasta.
"Di dalam konteks pengelolaan oleh BUMN itu justru negara tidak punya investasi untuk SDA. Ini kami khawatirkan swasta akan mengeluarkan biaya yang lebih mahal," kata Hariyadi.
(ray/ray) Next Article Wah, Harga Air Minum AQUA Cs Bisa Lebih Mahal!
Most Popular