
Wah, Harga Air Minum AQUA Cs Bisa Lebih Mahal!
Exist In Exist, CNBC Indonesia
25 July 2018 14:40

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga air minum dalam kemasan (AMDK) diyakini akan lebih mahal dari sekarang jika pemerintah dan DPR tetap memasukkan Pasal 51 dalam Undang-undang Sumber Daya Air.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin), Rachmat Hidayat, mengatakan jika pengusaha AMDK harus membeli air dari BUMN, BUMD, atau BUMDes, maka harga jual produk akan lebih mahal di konsumen.
"Baru yang selanjutnya masalah harga, kalau kita beli dari BUMN saya tidak tahu harganya berapa tapi yang pasti akan lebih dimahal dibanding air yang kita kelola sendiri," tuturnya.
Seperti diketahui, Pasal 51 dalam RUU Sumber Daya Air berbunyi:
(1) Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dengan menggunakan Air dan daya Air sebagai materi bagaimana dimaksud Pasal 50 ayat (1) hurub b yang menghasilkan produk berupa air minum untuk kebutuhan sehari-hari diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa dan dapat melibatkan pihak swasta yang bergerak dalam bidang industri air minum dengan memenuhi prinsip sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 46.
Lalu dilakukan perubahan, hingga setelah perubahan dinyatakan:
(1) Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b yang menghasilkan produk berupa air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa penyelenggara SPAM dan dapat melibatkan pihak swasta yang bergerak dalam bidang industri air minum dengan memenuhi prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
Rachmat mengatakan proses yang panjang dalam menghasilkan produk air minum akan membuat produk menjadi tidak kompetitif.
"Harga jual ke konsumen juga pasti sangat tidak kompetitif dan kalau seperti itu lebih baik jadi pedagang saja. Ini kabar sangat buruk bagi puluhan ribu tenaga kerja yang langsung dikerjakan dan ratusan ribu tenaga kerja yang tidak langsung dikerjakan dari industri ikutannya," pungkasnya.
Dia menuturkan ada sekitar 900 perusahaan air minum dalam kemasan yang tengah resah karena adanya Pasal 51 dalam RUU Sumber Daya Air.
Adapun sejumlah merek AMDK yang diproduksi di Indonesia antara lain AQUA, Pure Life, Ades, Vit, Oasis, Prim-a, Le Minerale, dan lain-lainnya.
(ray/ray) Next Article Renungan di Hari Air Sedunia: Indonesia Masih Impor Air!
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin), Rachmat Hidayat, mengatakan jika pengusaha AMDK harus membeli air dari BUMN, BUMD, atau BUMDes, maka harga jual produk akan lebih mahal di konsumen.
"Baru yang selanjutnya masalah harga, kalau kita beli dari BUMN saya tidak tahu harganya berapa tapi yang pasti akan lebih dimahal dibanding air yang kita kelola sendiri," tuturnya.
(1) Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dengan menggunakan Air dan daya Air sebagai materi bagaimana dimaksud Pasal 50 ayat (1) hurub b yang menghasilkan produk berupa air minum untuk kebutuhan sehari-hari diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa dan dapat melibatkan pihak swasta yang bergerak dalam bidang industri air minum dengan memenuhi prinsip sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 46.
Lalu dilakukan perubahan, hingga setelah perubahan dinyatakan:
(1) Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b yang menghasilkan produk berupa air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa penyelenggara SPAM dan dapat melibatkan pihak swasta yang bergerak dalam bidang industri air minum dengan memenuhi prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
Rachmat mengatakan proses yang panjang dalam menghasilkan produk air minum akan membuat produk menjadi tidak kompetitif.
"Harga jual ke konsumen juga pasti sangat tidak kompetitif dan kalau seperti itu lebih baik jadi pedagang saja. Ini kabar sangat buruk bagi puluhan ribu tenaga kerja yang langsung dikerjakan dan ratusan ribu tenaga kerja yang tidak langsung dikerjakan dari industri ikutannya," pungkasnya.
Dia menuturkan ada sekitar 900 perusahaan air minum dalam kemasan yang tengah resah karena adanya Pasal 51 dalam RUU Sumber Daya Air.
Adapun sejumlah merek AMDK yang diproduksi di Indonesia antara lain AQUA, Pure Life, Ades, Vit, Oasis, Prim-a, Le Minerale, dan lain-lainnya.
(ray/ray) Next Article Renungan di Hari Air Sedunia: Indonesia Masih Impor Air!
Most Popular