Perusahaan Air Minum AQUA Cs Wajib Gandeng BUMN atau BUMD

Exist In Exist, CNBC Indonesia
25 July 2018 11:23
Pemerintah dan DPR tengah membahas Undang-undang Sumber Daya Air.
Foto: REUTERS/Edgar Su
Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR.  

Draft RUU ini diketahui membuat resah para pengusaha air minum dalam kemasan (AMDK) karena isi dalam Pasal 51. 

Berdasarkan dokumen Daftar Investarisasi Masalah Draft RUU Sumber Daya Air, di dalam Kolom Inisiatif DPR, Pasal 51 menyatakan: 

(1) Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dengan menggunakan Air dan daya Air sebagai materi bagaimana dimaksud Pasal 50 ayat (1) hurub b yang menghasilkan produk berupa air minum untuk kebutuhan sehari-hari diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa dan dapat melibatkan pihak swasta yang bergerak dalam bidang industri air minum dengan memenuhi prinsip sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 46.  

Lalu dilakukan perubahan, hingga setelah perubahan dinyatakan: 

(1) Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b yang menghasilkan produk berupa air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa penyelenggara SPAM dan dapat melibatkan pihak swasta yang bergerak dalam bidang industri air minum dengan memenuhi prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.  


Adanya pasal itu membuat perusahaan air minum dalam kemasan seperti AQUA Danone Indonesia harus bekerja sama dengan BUMN, BUMD atau BUMDes.
 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin), Rachmat Hidayat, mengatakan RUU SDA ini membuat resah sekitar 900 perusahaan air minum dalam kemasan. 

"Di pasal 51 ayat 1 draft RUU itu terjadi pencampuradukkan yaitu bahwa AMDK itu dikategorikan sama dengan air pipa. Padahal AMDK itu produk industri, sementara air pipa itu kan untuk sosial. Jadi AMDK memang kena dampaknya, di sini izin penggunaan SDA untuk air minum itu hanya untuk BUMN/BUMN/BUMDes," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (25/07/2018).

Rachmat mengatakan satu-satunya cara yang mungkin dapat dilakukan agar pengusaha dapat tetap menjalankan usahanya adalah dengan membeli air yang dikelola Pemerintah. Namun, terdapat beberapa faktor yang mengganjal.

"Pertama, dari sisi kualitas, kan belum tau kualitas air yang dihasilkan oleh BUMN itu apakah masuk dengan spesifikasi AMDK? Karena AMDK ini luar biasa ketat aturannya, SNI-nya wajib, dan itu ada sekian puluh kriteria, kandungan ion, mineral, dan sebagainya, apa itu bisa dipenuhin?," jelasnya.

(ray/ray) Next Article Air Jadi Polemik di Negeri Ini, Menteri PUPR: Butuh Aturan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular