
Air Jadi Polemik di Negeri Ini, Menteri PUPR: Butuh Aturan
Exist In Exist, CNBC Indonesia
23 July 2018 16:54

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia tengah merumuskan Undang-undang Sumber Daya Air (SDA).
Sebanyak enam kementerian terlibat dalam perumusan UU itu yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM dan Kementerian Dalam negeri.
Seiring berjalannya waktu, beberapa sektor industri mengeluhkan rencana adanya UU SDA ini karena dinilai bisa memberatkan bisnis.
Merespons hal tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan meskipun hanya enam kementerian yang ditunjuk Presiden untuk menangani hal ini, pihak lainnya tetap dipersilahkan untuk memberi masukan untuk RUU SDA ini.
Basuki mengatakan pihaknya juga tidak akan tergesa-gesa dalam memproses RUU SDA ini dan akan terus mendiskusikannya dengan seluruh pihak termasuk swasta.
Pasalnya, RUU SDA ini akan membahas bagaimana pengusahaan air dapat dilakukan oleh swasta namun tetap dikuasai oleh negara.
"Saya punya pendapat RUU ini sangat urgent terutama untuk pengusahaan SDA. Sekarang ini semua kegiatan bisa dikerjasamakan antara pemerintah dan swasta, tapi harus hati-hati dengan air, tidak ada substitusi lainnya, minyak ada gas, air tidak ada, ini hajat hidup banyak orang," paparnya.
"Seperti disampaikan MK, negara menguasai air ini, tapi bagaimana supaya bisa diusahakan masyarakat? Pertama negara harus menjamin dulu hak rakyat atas air, kalau sudah terpenuhi baru boleh diusahakan, tapi harus dikuasai negara melalui BUMN, BUMD," lanjutnya.
Hari ini, pihaknya telah memberikan 362 Daftar Investarisasi Masalah (DIM) dari RUU SDA kepada DPR yang berkategori tetap untuk kemudian ditinjau lebih lanjut oleh Pantia Kerja (Panja) selama tiga hari. Selanjutnya, pembahasan akan kembali dilakukan pada masa sidang berikutnya.
(ray/ray) Next Article Perusahaan Air Minum AQUA Cs Wajib Gandeng BUMN atau BUMD
Sebanyak enam kementerian terlibat dalam perumusan UU itu yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM dan Kementerian Dalam negeri.
Seiring berjalannya waktu, beberapa sektor industri mengeluhkan rencana adanya UU SDA ini karena dinilai bisa memberatkan bisnis.
Merespons hal tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan meskipun hanya enam kementerian yang ditunjuk Presiden untuk menangani hal ini, pihak lainnya tetap dipersilahkan untuk memberi masukan untuk RUU SDA ini.
Basuki mengatakan pihaknya juga tidak akan tergesa-gesa dalam memproses RUU SDA ini dan akan terus mendiskusikannya dengan seluruh pihak termasuk swasta.
Pasalnya, RUU SDA ini akan membahas bagaimana pengusahaan air dapat dilakukan oleh swasta namun tetap dikuasai oleh negara.
"Saya punya pendapat RUU ini sangat urgent terutama untuk pengusahaan SDA. Sekarang ini semua kegiatan bisa dikerjasamakan antara pemerintah dan swasta, tapi harus hati-hati dengan air, tidak ada substitusi lainnya, minyak ada gas, air tidak ada, ini hajat hidup banyak orang," paparnya.
"Seperti disampaikan MK, negara menguasai air ini, tapi bagaimana supaya bisa diusahakan masyarakat? Pertama negara harus menjamin dulu hak rakyat atas air, kalau sudah terpenuhi baru boleh diusahakan, tapi harus dikuasai negara melalui BUMN, BUMD," lanjutnya.
Hari ini, pihaknya telah memberikan 362 Daftar Investarisasi Masalah (DIM) dari RUU SDA kepada DPR yang berkategori tetap untuk kemudian ditinjau lebih lanjut oleh Pantia Kerja (Panja) selama tiga hari. Selanjutnya, pembahasan akan kembali dilakukan pada masa sidang berikutnya.
(ray/ray) Next Article Perusahaan Air Minum AQUA Cs Wajib Gandeng BUMN atau BUMD
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular