Pengusaha Keluhkan Undang-undang Sumber Daya Air

Exist In Exist, CNBC Indonesia
19 July 2018 16:44
Rancangan undang-undang sumber daya air tengah dibahas di DPR.
Foto: fanjianhua / Freepik
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha mengeluhkan isi rancangan undang-undang sumber daya air.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Danang Grindrawardana, mengatakan catatan utama dari isi RUU tersebut adalah adanya campur aduk pemahaman sumber daya air sebagai fungsi sosial dan fungsi ekonomi.

"Seharusnya, negara bisa memberikan upaya untuk menjaga iklim investasi dan perlindungan usaha. Namun, alur pemikiran dalam RUU ini malah membangun ketidakpastian usaha, lantaran tercampur aduknya pengelolaan SDA [sumber daya air] sebagai fungsi sosial dan ekonomi," ujarnya, Kamis (19/07/2018).

Danang menjelaskan terdapat empat poin utama yang dikeluhkan dan dipertanyakan oleh asosiasi dari isi RUU ini.

Pertama, arah tujuan RUU SDA ini sebenarnya mau mencari pemasukan bagi negara atau mau mengatur kelancaran investasi yang berimbang dengan kebutuhan masyarajat?

"Karena Pasal 47 menyebutkan bahwa pemohon izin mesti membayar garansi, kedua pajak konservasi SDA wajib diberikan 10% dari laba usaha. Laba usaha itu kan udah dipajakin, ini ditambah lagi, ini tambahan yang tidak pernah ada di dunia lain," jelasnya.

Selain itu, tiga poin lain hingga undang-undang sumber daya air dikeluhkan pengusaha adalah:

1. Belum memiliki orientasi perbedaan yang jelas tentang kewajiban negara dalam menyediakan air bersih dan air minum bagi masyarakat dan sekaligus kewajibaan negara dalam membangun perekonomian yang memajukan dunia usaha (Pasal 46 dan 51 ayat 1)

2. Tidak mengedepankan perlindungan sumber air (Penjelasan pasal 63 huruf f).

3. Mengatur bahwa swasta apapun jenis industrinya akan menjadi prioritas terendah untuk mendapat izin pemanfaatan SDA (Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 49 ayat 3).

Untuk itu, Danang meminta pemerintah agar lebih berhati-hati serta melibatkan pengusaha dan Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis dalam menyusun dan merumuskan RUU SDA ini.
(ray) Next Article Tak Diajak Bahas UU Air, Pengusaha Ancam Lebih Utamakan Impor

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular