Apindo: RUU Sumber Daya Air Tak Sejalan dengan Visi Jokowi

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
23 July 2019 14:40
Apindo menganggap RUU SDA tak sesuai dengan visi Jokowi.
Foto: Hariyadi Sukamdani, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (CNBC Indonesia/Lynda Hasibuan)
Jakarta, CNBC Indonesia - RUU Sumber Daya Air dianggap tidak sejalan dengan Visi Indonesia yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi ingin segala proses investasi dunia usaha dipermudah.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai beberapa pasal dalam RUU tersebut menjadi penghambat untuk investasi di Indonesia.


Hal ini disampaikan Hariyadi dalam konferensi pers di kantor Apindo, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Ia mengatakan bahwa ada beberapa pasal yang kontraproduktif dengan dunia industri. Sebab, RUU juga mengatur tentang kerja sama swasta dengan pemerintah daerah, bank garansi dan penyisihan 10% laba usaha untuk konservasi Sumber Daya Air.



"Ini kita khawatirkan usulan kita diabaikan akan berdampak luar biasa pada kepastian investasi kita dan ini juga tidak sejalan dengan visi Pak Jokowi yang ingin menghapus hambatan dalam investasi," kata Hariyadi.

Presiden Jokowi sebelumnya pernah menyampaikan pidato visi Indonesia setelah dirinya kembali terpilih sebagai Presiden untuk periode 2019-2024 pada Minggu (14/7/2019).

Dalam pidatonya, Jokowi mengutarakan visi pembangunan yang salah satunya mengenai reformasi birokrasi dan membuka pintu investasi selebar-lebarnya.

Namun, adanya penyisihan 10% laba untuk konservasi dinilai akan memberatkan pelaku usaha industri. Begitu juga dengan keberadaan bank jaminan, ucap Hariyadi, akan menjadi beban bagi kalangan pelaku usaha.

Ditambahkan Hariyadi, jika RUU ini disahkan, dampaknya akan sangat terasa tidak hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga masyarakat. Air merupakan bahan baku strategis bagi industri, terutama untuk kawasan industri yang selama ini pasokannya diatur oleh industri swasta.


Menurutnya, untuk mengurai keruwetan dalam RUU Sumber Daya Air, perlu pemahaman mendalam antara fungsi air secara sosial dan fungsi air secara ekonomi.

"Fungsi air dibagi dua sebagai fungsi sosial dan fungsi ekonomi. Sosial tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi kebutuhan seperti untuk minum, mencuci. Sementara fungsi ekonomi digunakan untuk proses ekonomi, seperti air minum kemasan," kata Hariyadi.



Menurutnya, antara air minum dalam kemasan (AMDK) dan sistem penyediaan air minum (SPAM) air perpipaan tidak dapat disamakan.

"Jika AMDK swasta dilarang menggunakan air sebagai bahan baku, inikan mematikan ratusan pelaku usaha dan ribuan tenaga kerja serta menghilangkan kepercayaan investor dan kepastian berusaha di Indonesia," ujarnya.
(hoi/hoi) Next Article 'Kalau RUU Air Jebol, Mati Semua Industri Makanan Minuman'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular