
Catat! RUU SDA Batal Disetujui Hari Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Agenda pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Sumber Daya Air (SDA) dalam rapat paripurna DPR RI dibatalkan. Legislatif sepakat membahas draf regulasi tersebut dalam rapat paripurna selanjutnya.
Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto, sebagai pemimpin sidang mengatakan, masih perlu persiapan teknis terkait pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang SDA.
"Kami mohon persetujuan dewan, pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang SDA dapat kita agendakan kembali dalam rapat paripurna terdekat," ujarnya ketika memimpin rapat, Selasa (3/9/2019).
Permohonan pimpinan rapat tersebut akhirnya disetujui para anggota dewan. Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut persoalan teknis sejauh apa yang dimaksud sehingga membuat agenda pengesahan RUU SDA dibatalkan.
Rapat paripurna Selasa (3/9) terdiri dari empat agenda. Pertama, yakni menyetujui RUU tentang Pekerja Sosial untuk dijadikan UU.
Kedua, Pendapat Fraksi-fraksi atas RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Ketiga, yakni persetujuan atas pertimbangan kewarganegaraan kepada pemain Persebaya Surabaya, Otavio Dutra, yang sebelumnya telah dibahas di Komisi III. Keempat, yakni pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang SDA.
Sebelumnya, pembahasan RUU SDA terakhir kali dilakukan berjalan mulus dalam rapat Komisi V DPR RI Senin (26/8/2019) sore. Tidak banyak lagi pasal yang diperdebatkan dalam rapat tersebut.
RUU SDA memang sempat dibahas alot, di dalamnya banyak kepentingan, terutama soal nasib dunia usaha dan kepentingan penguasaan sumber daya air oleh negara. RUU SDA sempat bikin resah investor perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK), hingga perusahaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
(hoi/hoi) Next Article Pengusaha Happy RUU SDA Ditunda Disahkan