Semakin Mengerucut, RUU SDA Melaju Mulus di DPR

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
26 August 2019 18:45
Pembahasan RUU SDA berjalan mulus di DPR
Foto: Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) berjalan mulus dalam rapat Komisi V DPR RI Senin (26/8/2019). (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul Anwar)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) berjalan mulus dalam rapat Komisi V DPR RI Senin (26/8/2019) sore. Tidak banyak lagi pasal yang diperdebatkan dalam rapat tersebut. Sebelumnya, RUU SDA sempat dibahas alot antara pemerintah dan DPR.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah hanya memiliki satu catatan. Dia pun mengusulkan ada penambahan ayat di pasal 33 RUU tersebut.

Berdasarkan laporan panitia kerja (Panja) RUU SDA, pasal 33 hanya terdiri dari satu ayat, berbunyi: setiap orang dilarang melakukan pendayagunaan Sumber Daya Air di kawasan swaka alam dan kawasan pelestarian alam. Basuki ingin ada penambahan ayat.



"Faktanya di lapangan, di kawasan konservasi ada 27,14 juta hektare lahan, ada 5.800 desa yang dihuni 9,5 juta jiwa. Penduduk tersebut telah memanfaatkan air non komersial dengan perizinan," ungkapnya.

Sehingga ia meminta ayat pengecualian untuk masyarakat yang selama ini sudah melakukan praktik tersebut. Gayung pun bersambut, legislatif setuju untuk menambah satu ayat.

Dengan begitu, ada tambahan Pasal 33 ayat (2) berbunyi: Larangan pendayagunaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dikecualikan bagi perorangan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang tidak dimanfaatkan sebagai bentuk usaha.

Ketua Panja RUU SDA, Lasarus, menilai bahwa alasan pemerintah cukup rasional. Penambahan itu, menurutnya, tidak lantas menghilangkan semangat bahwa kawasan konservasi dan daerah yang dilindungi bisa dengan mudah dipakai berusaha.



"Saya setuju dengan yang disampaikan pemerintah karena faktanya ada kehidupan masyarakat desa yang sudah turun menurun bahkan sejak kawasan itu belum ditetapkan sebagai kawasan konservasi," katanya. 

Dalam kesempatan itu, ia juga sempat menjelaskan kronologi pembahasan yang dilakukan Panja. Dengan berbagai dinamika, akhirnya Panja menetapkan draf RUU SDA terdiri dari 16 bab dan 79 pasal.


(hoi/hoi) Next Article Ini Alasan RUU SDA Masih Mentok di DPR

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular