Pengusaha Happy RUU SDA Ditunda Disahkan

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
25 July 2019 15:49
Apindo senang dengan keputusan DPR yang menunda pengesahan RUU SDA.
Foto: Bendungan Rotiklot yang terletak di Desa Fatuketi, Kakuluk Mesak, Belu, NTT (Biro Pers Sekretariat Presiden/Rusman)
Jakarta, CNBC Indonesia - DPR RI menunda pengesahan RUU Sumber Daya Alam (SDA) yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2019. Dalam dokumen undangan rapat paripurna DPR tanggal 25 Juli 2019 yang diterima CNBC Indonesia, RUU SDA masuk dalam 17 RUU yang pembahasannya mengalami perpanjangan. Pada rapat Paripurna siang tadi pun tak ada pembahasan soal RUU SDA.

Kabar ini disambut baik oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Sebab draft RUU SDA ini dianggap kontraproduktif bagi dunia usaha. Apalagi Apindo jarang dilibatkan dalam pembahasan.

"Kita menyambut baik (penundaan pembahasan RUU SDA) karena RUU ini memang harus dibahas lebih komprehensif," kata Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani kepada CNBC Indonesia, Kamis (25/7/2019).



Ia mengatakan bahwa pengesahan RUU SDA sebaiknya ditunda pada periode ini. Dengan begitu, akan ada ruang antara pemerintah dan asosiasi untuk duduk bersama membahas RUU ini.

"Lebih baik ditunda sehingga kita mempunyai waktu untuk membahasnya. Karena seandainya itu nanti keluar, kan menghambat investasi. Malah repot, dampaknya malah jadi ke mana-mana," tambah Hariyadi.

Dengan ditundanya pengesahan RUU SDA, Hariyadi mengatakan Apindo akan semakin pro aktif bertemu DPR RI periode mendatang untuk membahasnya secara komprehensif.

"DPR RI seharusnya tahu konsekuensi yang akan terjadi apa. Itu yang saya rasa kita kurang berkomunikasi," katanya.



Hal yang paling disorot adalah substansi RUU SDA terkait definisi fungsi air secara sosial dan ekonomi. Menurut Hariyadi dalam diskusi beberapa waktu lalu, kedua fungsi air perlu dibedakan.

Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang ditujukan untuk kebutuhan sehari-hari seperti masak, minum, mencuci, dan sebagainya merupakan bentuk fungsi sosial yang menjadi tanggung jawab pemerintah.



Sementara Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) adalah bagian fungsi ekonomi air sehingga AMDK dan SPAM, kata Hariyadi, tidak mungkin disamakan.

Beberapa pasal lainnya ang dianggap memberatkan kalangan pengusaha ada pada pasal 47 huruf d, e, dan f. Pasal ini mengatur tentang kerja sama swasta dengan Pemda, bank garansi dan penyisihan 10% laba usaha untuk konservasi Sumber Daya Air. Aturan ini dianggap akan menjadi hambatan bagi pengusaha. Namun, soal ketentuan 10% ini dari pembahasan draf terakhir antara pemerintah dan DPR sudah dicoret.


(hoi/hoi) Next Article Diskusi Alot Pemerintah dan DPR Bahas RUU SDA

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular