
Mulus! DPR dan Pemerintah Sepakat Sahkan RUU SDA
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
17 September 2019 14:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah dibahas cukup alot di DPR, Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air SDA disahkan dalam rapat paripurna DPR Selasa (17/9). DPR dan pemerintah sepakat dengan RUU yang diinisiasi oleh DPR ini. RUU SDA terdiri dari 16 bab dan 79 pasal.
"Yang telah menyampaikan pendapat akhir. Kami menanyakan seluruh anggota sidang, dapat disetujuu untuk UU?" kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat memimpin sidang paripurna, DPR, Selasa (17/9).
Sebelum diketok, presiden diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan tanggapannya. Ia mengatakan RUU ini diinisiasi oleh DPR ini mutlak diperlukan, karena air penting untuk makhluk hidup. Oleh karena itu mengelola sumber daya air selaras untuk mewujudkan sinergi antar sektor dan generasi atas air.
"RUU SDA sudah melalui proses mendalam dan dengan ini presiden menyetujui RUU SDA untuk disahkan menjadi UU," kata Yasonna.
RUU SDA menggantikan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Keputusan MK nomor 85/PUU-XII/2013.
Sebelum disahkan hari ini, sempat ada beberapa perdebatan pada pembahasan RUU ini antara lain soal tentang kerja sama swasta dengan Pemda, bank garansi, dan penyisihan 10% laba usaha untuk konservasi Sumber Daya Air, dan ketentuan peranan swasta dalam bisnis Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Pada pembahasan di Panja RUU pada 26 Agustus 2019, dipastikan AMDK tetap terbuka oleh pelaku usaha. Selain itu, soal ketentuan penyisihan 10% laba untuk konservasi sumber daya air dicoret, diganti dengan biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA) yang sudah berlaku.
"Soal AMDK sudah tidak ada masalah. Swasta tentu saja boleh mengelolanya. Tidak ada yang berubah," kata Ketua Panja RUU SDA Lazarus.
(hoi/hoi) Next Article RUU SDA akan Disahkan: SPAM Swasta Harus Gandeng BUMD
"Yang telah menyampaikan pendapat akhir. Kami menanyakan seluruh anggota sidang, dapat disetujuu untuk UU?" kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat memimpin sidang paripurna, DPR, Selasa (17/9).
Sebelum diketok, presiden diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan tanggapannya. Ia mengatakan RUU ini diinisiasi oleh DPR ini mutlak diperlukan, karena air penting untuk makhluk hidup. Oleh karena itu mengelola sumber daya air selaras untuk mewujudkan sinergi antar sektor dan generasi atas air.
RUU SDA menggantikan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Keputusan MK nomor 85/PUU-XII/2013.
Sebelum disahkan hari ini, sempat ada beberapa perdebatan pada pembahasan RUU ini antara lain soal tentang kerja sama swasta dengan Pemda, bank garansi, dan penyisihan 10% laba usaha untuk konservasi Sumber Daya Air, dan ketentuan peranan swasta dalam bisnis Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Pada pembahasan di Panja RUU pada 26 Agustus 2019, dipastikan AMDK tetap terbuka oleh pelaku usaha. Selain itu, soal ketentuan penyisihan 10% laba untuk konservasi sumber daya air dicoret, diganti dengan biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA) yang sudah berlaku.
"Soal AMDK sudah tidak ada masalah. Swasta tentu saja boleh mengelolanya. Tidak ada yang berubah," kata Ketua Panja RUU SDA Lazarus.
(hoi/hoi) Next Article RUU SDA akan Disahkan: SPAM Swasta Harus Gandeng BUMD
Most Popular