MARKET DATA

Mulus! DPR dan Pemerintah Sepakat Sahkan RUU SDA

Cantika Adinda Putri,  CNBC Indonesia
17 September 2019 14:06
RUU SDA akhirnya disahkan oleh DPR dan disetujui oleh pemerintah, setelah sempat alot pembahasannya.
Foto: Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan 5 Pimpinan KPK Terpilih periode 2019-2023 di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah dibahas cukup alot di DPR, Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air SDA disahkan dalam rapat paripurna DPR Selasa (17/9). DPR dan pemerintah sepakat dengan RUU yang diinisiasi oleh DPR ini.Ā RUU SDAĀ terdiri dari 16 bab dan 79 pasal.

"YangĀ telah menyampaikan pendapat akhir. Kami menanyakan seluruh anggota sidang, dapat disetujuu untuk UU?" kata Wakil Ketua DPR FahriĀ Hamzah saat memimpin sidang paripurna, DPR, Selasa (17/9).

Sebelum diketok, presiden diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM YasonnaĀ LaolyĀ memberikan tanggapannya. Ia mengatakan RUU ini diinisiasi oleh DPR ini mutlak diperlukan, karenaĀ air penting untuk makhluk hidup.Ā Oleh karena itu mengelola sumber daya air selaras untuk mewujudkan sinergiĀ antar sektor dan generasi atas air.

"RUU SDAĀ sudah melalui proses mendalam dan dengan ini presiden menyetujui RUU SDAĀ untuk disahkan menjadi UU," kata Yasonna.

RUU SDAĀ menggantikan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Keputusan MK nomor 85/PUU-XII/2013.

Sebelum disahkan hari ini, sempat ada beberapa perdebatan pada pembahasan RUU ini antara lain soal Ā tentang kerja sama swasta dengan Pemda, bank garansi, dan penyisihan 10% laba usaha untuk konservasi Sumber Daya Air, dan ketentuan peranan swasta dalam bisnis Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

Pada pembahasan di Panja RUU pada 26 Agustus 2019, dipastikan AMDK tetap terbuka oleh pelaku usaha. Selain itu, soal ketentuan penyisihan 10% laba untuk konservasi sumber daya air dicoret, diganti denganĀ biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA) yang sudah berlaku.

"Soal AMDK sudah tidak ada masalah. Swasta tentu saja boleh mengelolanya. Tidak ada yang berubah," kata Ketua Panja RUU SDA Lazarus.
(hoi/hoi)
Next Article RUU SDA akan Disahkan: SPAM Swasta Harus Gandeng BUMD


Most Popular
Features