
RUU SDA akan Disahkan: SPAM Swasta Harus Gandeng BUMD
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
23 July 2019 13:21

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan untuk mendapatkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) oleh perusahaan swasta tetap harus menggandeng Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini bagian dari Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air (SDA) yang akan segera disahkan.
Namun, Basuki mengatakan realisasi SPAM tidak bisa sepenuhnya mengandalkan BUMN maupun BUMD, dan tetap dibutuhkan perusahaan swasta dari sisi operasional atapun investasi.
"Jadi aturan ini tetap mengikuti keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), jadi izin diberikan kepada BUMN dan BUMD tapi bisa menggandeng swasta dalam pengerjaannya," kata Basuki di sela CNBC Indonesia Conference Water Security and Sustainability di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Hari ini, Selasa (23/7) menurut Basuki akan dilakukan pembahasan terakhir mengenai RUU Sumber Daya Air (SDA) di DPR, jika tidak mencapai kesepakatan maka langkah terakhir yang dilakukan adalah voting.
Dalam aturan tersebut, peran swasta tidak terbatas pada SPAM saja melainkan juga Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Keduanya biasanya membutuhkan investasi yang cukup besar. Misalnya saja untuk PLTA, harus minimum 70 megawatt baru bisa dibangun bendungan.
"Swasta biasanya masuk di air minum (SPAM) dan PLTA yang ada revenuenya, kalau yang pengairan seperti irigasi biasanya pemerintah, karena tidak ada revenuenya," katanya.
Kolaborasi antara pemerintah dan swasta dalam penyediaan air tetap dibutuhkan terutama untuk mendukung sambungan air untuk 10 juta rumah baru. Apalagi anggaran untuk air minum biasanya tidak sebanyak sektor lainnya.
"Misalnya anggaran total pembangunan Rp 125 triliun, paling untuk air minum hanya Rp 2 triliun. Biarpun tetap butuh swasta tapi statement air dikuasai negara harus tetap ada," kata Basuki.
Bila disahkan UU SDA akan menggantikan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Keputusan MK nomor 85/PUU-XII/2013.
(hoi/hoi) Next Article Apindo: RUU Sumber Daya Air Tak Sejalan dengan Visi Jokowi
Namun, Basuki mengatakan realisasi SPAM tidak bisa sepenuhnya mengandalkan BUMN maupun BUMD, dan tetap dibutuhkan perusahaan swasta dari sisi operasional atapun investasi.
"Jadi aturan ini tetap mengikuti keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), jadi izin diberikan kepada BUMN dan BUMD tapi bisa menggandeng swasta dalam pengerjaannya," kata Basuki di sela CNBC Indonesia Conference Water Security and Sustainability di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Hari ini, Selasa (23/7) menurut Basuki akan dilakukan pembahasan terakhir mengenai RUU Sumber Daya Air (SDA) di DPR, jika tidak mencapai kesepakatan maka langkah terakhir yang dilakukan adalah voting.
Dalam aturan tersebut, peran swasta tidak terbatas pada SPAM saja melainkan juga Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Keduanya biasanya membutuhkan investasi yang cukup besar. Misalnya saja untuk PLTA, harus minimum 70 megawatt baru bisa dibangun bendungan.
"Swasta biasanya masuk di air minum (SPAM) dan PLTA yang ada revenuenya, kalau yang pengairan seperti irigasi biasanya pemerintah, karena tidak ada revenuenya," katanya.
Kolaborasi antara pemerintah dan swasta dalam penyediaan air tetap dibutuhkan terutama untuk mendukung sambungan air untuk 10 juta rumah baru. Apalagi anggaran untuk air minum biasanya tidak sebanyak sektor lainnya.
"Misalnya anggaran total pembangunan Rp 125 triliun, paling untuk air minum hanya Rp 2 triliun. Biarpun tetap butuh swasta tapi statement air dikuasai negara harus tetap ada," kata Basuki.
Bila disahkan UU SDA akan menggantikan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Keputusan MK nomor 85/PUU-XII/2013.
(hoi/hoi) Next Article Apindo: RUU Sumber Daya Air Tak Sejalan dengan Visi Jokowi
Most Popular