RUU Sumber Daya Air akan Disahkan, Pengusaha Resah

Redaksi, CNBC Indonesia
17 July 2019 19:26
RUU sumber daya air yang akan disahkan menjadi konsen pengusaha.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (SDA) sebentar lagi akan disahkan oleh DPR. RUU ini jadi program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2019 yang draf dan rancangannya berasal dari inisiatif DPR.

Kalangan dunia usaha mewanti-wanti pemerintah dan DPR agar UU ini tak berpotensi memberatkan dunia usaha dan mengganggu iklim investasi. Apalagi Presiden Jokowi sudah berkomitmen untuk menghapus hal-hal yang menghambat investasi.



Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Soetrisno Iwantono mengatakan dari sisi dunia usaha ada beberapa catatan terhadap RUU SDA.

Pertama, soal kewajiban industri pengguna air seperti makanan dan minuman, teksil, semen, kawasan industri harus bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam hal penyediaan kebutuhan air. Persoalannya adalah apakah setiap pemda punya kemampuan untuk kebutuhan industri.

"Kalau itu tak terjadi maka barang jasa tak tersedia," katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu (17/7)



Kedua, soal ketentuan bahwa industri pengguna air harus menyerahkan 10% dari keuntungan untuk konservasi yang akan dipungut oleh pemerintah. Bila ini diterapkan tentu makin memberatkan dunia usaha, selain itu besaran 10% tak mencerminkan azas keadilan karena setiap industri punya kebutuhan air yang berbeda.

"Seharusnya tak ada pungutan, kita kan udah kena pajak penghasilan, jangan bikin peraturan yang memberatkan lagi," katanya.

Ketiga, penempatan dana 10% dari profit industri harus di bank garansi, yang lagi-lagi memberatkan. "Untuk pembayaran profit 10%, harus ada bank garansi, belum jelas siapa yang menerima. Dampaknya langsung ke cashflow, jadi uang mati itu," katanya. 

Keempat, menurut Iwantono RUU ini seakan bertentangan dengan semangat Pemerintahan Presiden Jokowi untuk menarik investasi. Ia bilang salah satu faktor investasi mandek belakangan ini karena persoalan ketersediaan air.

"Faktor yang menghambat mau dihilangkan sama Pak Jokowi, malah ini nambah masalah lagi," katanya.

Semangat RUU SDA memang DPR dan pemerintah ingin sejalan dengan pasal 33 UUD 1045, air nantinya benar-benar dapat menyejahterakan rakyat atau publik.

"Alasan bahwa air itu punya publik, ya memang betul, kalau memang mengganggu publik, dari awal jangan diberikan izin (industri)," katanya.

Bila disahkan UU SDA akan menggantikan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Keputusan MK nomor 85/PUU-XII/2013.


(hoi/hoi) Next Article Sri Mulyani Ungkap UU Super Prioritas, Apa Itu?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular