Sri Mulyani Ungkap UU Super Prioritas, Apa Itu?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
16 December 2019 16:52
Ternyata peraturan super prioritas yang dimaksud Sri Mulyani adalah omnibus law perpajakan.
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara "KPK Mendengar" dalam rangka peringatan anti korupsi sedua di Gedung KPK (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya baru saja meminta permohonan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk bisa membahas dengan cepat peraturan super priortas.

Ternyata peraturan super prioritas yang dimaksud Sri Mulyani adalah omnibus law perpajakan.

"Khusus Kemenkeu, karena kami diminta oleh Presiden [Joko Widodo] untuk menjalankan salah satu omnibus law yang penting, yang disebut super prioritas, yaitu omnibus law perpajakan," ujar Sri Mulyani saat melakukan konferensi pers bersama Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR, Senin (16/12/2019).

Oleh karena itu, dalam kesempatan itu, lanjut Sri Mulyani, dirinya melakukan konsultasi dan menyampaikan rancangan tersebut, yang nantinya akan disampaikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo, melalui surat presiden. "Insya Allah bisa selesai pada minggu ini [surpres diserahkan]," ujarnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan omnibus law perpajakan tersebut hanya terdiri dari 28 pasal, dengan harus mengamandemen 7 undang-undang.

"Tujuh undang-undang itu, Undang PPh, PPN, KUP [Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan], Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak, dan Retribusi daerah, dan Undang-undang pemerintah daerah," jelas Sri Mulyani.

Dari ke-28 pasal tersebut, Sri Mulyani merinci, itu terdiri dari 6 klaster. Beberapa di antaranya adalah meningkatkan investasi melalui penurunan tarif Pajak PPh dan PPh untuk bunga. Selain itu juga ada mengenai sistem teritorial bagaimana penghasilan dari dividen luar negeri akan bebas pajak untuk para investor di Indonesia dan untuk WNA yang merupakan subjek pajak dalam negeri.

Dalam omnibus law perpajakan itu, pemerintah juga akan membedakan subjek pajak orang pribadi, yang membedakan Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia. Lewat omnibus law perpajakan itu, pemerintah berharap juga bisa meningkatkan kepatuhan pajak, di mana akan diatur ulang sanksi dan imbalan bunganya.

Dua cluster lainnya, yakni mengenai pajak untuk ekonomi digital dan transaksi elektronik, yang akan dibuat sama besaran pajaknya dengan toko luring (toko biasa yang tidak online]. Serta seluruh pajak mulai dari tax holiday, tax allowance, super deduction tax, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), PPh Surat Berharga, dan Pajak Daerah, akan dijadikan dalam satu klaster.

[Gambas:Video CNBC]






(dru) Next Article Sri Mulyani-Puan Sepakat Kebut Omnibus Law di 2020!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular