DPR Sahkan Dasar Hukum UU Omnibus Law

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
24 May 2022 17:40
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Ist)
Foto: Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Ist)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) resmi menjadi Undang-Undang (UU).

UU ini akan menjadi dasar hukum pemerintah untuk memperbaiki UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau dikenal dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

"Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang PPP dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani yang disambut setuju oleh para anggota pada Selasa (24/5/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang hadir dalam rapat Paripurna menggantikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa ini adalah tindak lanjut dari putusan MK.

"Ini merupakan tindak lanjut dan respon DPR dan pemerintah terhadap putusan MK tahun 2020 atas pengujian formil UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja," kata Sri Mulyani.

Ia menyebutkan, beberapa isi materi penting yang ada di UU ini diantaranya adalah menyangkut pengaturan penanganan perkara pengujian UU oleh MK serta pengujian peraturan perundangan-undangan di bawah UU oleh Mahkamah Agung (MA) baik di lingkungan DPR RI maupun di lingkungan Pemerintah.

Materi muatan lainnya adalah penyempurnaan pengaturan mekanisme pengundangan yang mencakup UU, Perppu, PP dan Perpres dalam rangka efektivitas dan percepatan pelaksanaan pengundangan.

Oleh karenanya, ia berharap dengan adanya aturan ini proses pemulihan ekonomi bisa terus berlanjut dan makin kuat.

"UU ini sangat diperlukan dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya yang menggunakan metode omnibus sebagai landasan dalam penyusunan kebijakan untuk merespon kebutuhan masyarakat dan perekonomian secara nasional yang tentu sangat dipengaruhi oleh dinamika baik global maupun nasional," pungkasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Imbau Revisi UU KSDAHE Kedepankan Asas Kehati-hatian

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular