
Besok RUU PPSK Mulai Dibahas DPR

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) akan segera dibahas pemerintah dan DPR RI. Pembentukan Panitia Kerja (Panja) akan dibahas secara internal besok Kamis (10/11/2022).
"Pembahasan dengan pemerintah belum ada, besok kita rapat internal hari Kamis, membahas pembentukan panja," terang Anggota DPR RI Komisi XI Kamrussamad kepada CNBC Indonesia di kantornya Rabu (9/11/2022).
Ketika ditanya terkait target disahkan RUU PPSK tersebut Kamrussamad mengatakan lini masa pelaksanaannya juga akan ditentukan dalam rapat besok. "Terkait targetnya, besok dibicarakan timeline-nya, panja terbentuk timeline dibicarakan besok," katanya.
Ditambahkan Puteri Komarudin, alur pembahasan RUU tersebut sedang menunggu proses di Badan Musyawarah untuk menetapkan komisi yang akan membahas RUU ini.
"Kalau setiap UU itukan kita disebutkan kan pembahasannya itu 2 kali masa sidang, habis itu diperpanjang. Jadi ya kita mengikuti aturan yang sudah ada aja. Sekarang kan lagi menunggu proses di bamus untuk dibahas dan ditetapkan siapa komisi mana yang akan membahas ataupun mungkin bisa badan legislasi terus baru masuk ke AKD terkait baru dilakukan pembahasan dengan pemerintah, kita mengikuti proses yang ada," jelasnya
Selain itu, ia mengatakan bahwa saat ini pemerintah sudah mengajukan daftar inventarisasi masalah dan sekarang tengah dibahas di Badan Musyawarah. "DIM sudah dikirimkan ke DPR kemarin, makanya sedang menunggu proses di bamus untuk ditetapkan AKD yang akan membahasnya," terangnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Omnibus Law, Aturan BI, OJK & LPS Bakal Dirombak