
Tak Cuma Bank, LPS Bakal Urus Asuransi

Jakarta, CNBC Indonesia - Draf rancangan Omnibus Law Keuangan atau Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) lolos sebagai kandidat beleid yang akan dibahas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023.
Wakil Ketua Komisi XI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara mengatakan RUU PPSK ini akan difokuskan pada penyempurnaan regulasi yang sudah ada, penataan kembali segala bentuk kewenangan, menguatkan koordinasi, dan mekanisme teknis penanganan sektor jasa keuangan akan diatur lebih dalam.
Sederet aturan sektoral akan dirombak di dalam RUU PPSK, mulai dari aturan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Dari fungsi-fungsi KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), kita gabungkan semua di situ. LPS-nya bagaimana, BI-nya bagaimana, tampilan keuangan bagaimana. OJK di dalam Tim KSSK. Sekaligus menyempurnakan beberapa pasal yang ada di undang-undang yang ada di KSSK," jelas Amir saat ditemui di kantornya pekan lalu, dikutip Selasa (27/9/2022).
Tercatat ruang lingkup di dalam RUU PPSK ini akan mengatur ekosistem sektor keuangan yang meliputi 19 hal, diantaranya kelembagaan, perbankan, pasar modal baik itu pasar uang, dan pasar valuta asing, perasuransian, asuransi usaha bersama, program penjaminan polis.
Terkait penjaminan polis, dalam RUU LPS, kewajiban LPS kini ditambah bukan hanya menjamin simpanan dana masyarakat di perbankan, namun juga harus menjamin polis asuransi.
Artinya, kata Amir, akan ada beberapa wewenang yang nantinya harus dijalankan oleh LPS untuk menjalankan program penjaminan polis ini. Mulai dari penetapan iuran awal dan berkala dari perusahaan asuransi, hingga ketentuan pembayaran penjaminan polis.
"Baru kita wacanakan, ada juga penjamin asuransi apakah akan diambil alih oleh yang ada sekarang atau kita bikin lembaga lain yang mengikuti untuk meng-cover asuransi," jelas Amir.
"Makanya kan kasian masyarakat yang bermasalah di asuransi. Kita mau ada penjamin, gimana caranya kita akan diskusikan. Apakah memakai LPS yang ada sekarang atau lembaga baru lagi," kata Amir lagi.
Di dalam RUU PPSK, LPS juga bertanggung jawab atas pengelolaan dan penatausahaan aset dan kewajiban penyelenggaraan program penjaminan polis, serta memisahkannya dengan pencatatan aset penjaminan simpanan.
Dengan demikian, struktur organisasi LPS akan bertambah, termasuk pimpinan, unit kerja, dan SDM ikut bertambah.
Mengenai jenis asuransi yang akan diatur LPS, kata Amir, sampai saat ini masih akan terus dibahas oleh otoritas terkait. Mengingat terdapat berbagai jenis asuransi di Indonesia, mulai dari asuransi kesehatan, pendidikan, kendaraan, dan lain sebagainya.
Adapun, terkait dengan perubahan nama LPS, hal tersebut belum dibahas lebih lanjut.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Omnibus Law, Aturan BI, OJK & LPS Bakal Dirombak