
RI Bisa Ubah Sampah Jadi Listrik, Mau Masuk ke Undang-Undang

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia punya banyak sumber energi untuk kebutuhan listrik di tanah air, salah satunya adalah sampah. Oleh karena itu, pemerintah mendorong supaya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) masuk ke dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).
"Kami perlu mengangkat untuk mempertimbangkan dan melengkapi kebijakan umum kebijakan sampai menjadi energi yaitu pemanfaatan sampah organik dan kota sebagai sumber energi, merupakan program pengembangan bioenergi nasional," jelas Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI, Jakarta, dikutip Selasa (21/11/2023).
Selain itu, dia juga mewajibkan PT PLN (Persero) untuk membeli listrik hasil pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Hal itu dilakukan untuk mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) dalam meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan. "Untuk mendukung pemerintah mengatasi masalah sampah," tambahnya.
Menteri Arifin mengklaim, kebijakan pembelian listrik dari PLTSa mengacu dengan kebijakan energi nasional (KEN) serta rencana umum ketenagalistrikan (RKUN). Bahkan, ada ketentuan perihal harga dan formula tarif listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah.
Kemudian, untuk rancangan peraturan Menteri (Permen) tentang penerapan co-firing pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) telah disetujui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). "Peraturan tersebut bertujuan mengatasi masalah limbah, meningkatkan pangsa EBT, dan mengurangi emisi dari PLTU," pungkasnya.
Jenis sampah yang bisa dimanfaatkan, lanjut Arifin, merupakan limbah rumah tangga, hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, agroindustri, kotoran hewan, ternak, atau bahan organik lainnya.
Lalu, terkait dengan substansi kewajiban pengelolaan sampah untuk pemanfaatan energi terbarukan terdapat dalam Pasal 47 Daftar Inventaris Masalah (DIM) 412-415 dan pemerintah mengusulkan penyempurnaan narasi pemanfaatan energi terbarukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Berikut bunyi Pasal 47 RUU EBET tentang substansi kewajiban pengelolaan sampah untuk pemanfaatan energi terbarukan
Pemerintah pusat dan/atau Pemerintah daerah sesuai kewenangannya melakukan pemanfaatan energi terbarukan dengan:
a. Mengoptimalkan dan mengutamakan seluruh potensi sumber energi terbarukan setempat secara berkelanjutan;
b. Mengoptimalkan pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik sekaligus memanfaatkan potensi energi terbarukan dalam upaya mengatasi beban pencemaran lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat;
c. Mempertimbangkan aspek teknologi, sosial, ekonomi, konservasi, dan lingkungan yang berkelanjutan;
d. Memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi di daerah penghasil sumber energi terbarukan.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PLTS Top 3 Dunia Milik RI! Ini Penampakannya
