RUU SDA Disahkan, Pengusaha Masih Ganjal

Tirta Citradi, CNBC Indonesia
18 September 2019 15:58
Pengusaha masih ganjal soal RUU SDA yang sudah disahkan DPR.
Foto: Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) berjalan mulus dalam rapat Komisi V DPR RI Senin (26/8/2019). (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul Anwar)
Jakarta, CNBC Indonesia - DPR ketok palu sahkan Rancangan Undang Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) dalam sidang paripurna kemarin (17/9/2019). RUU SDA yang diinisiasi DPR ini terdiri dari 16 Bab dan 79 Pasal. Melalui aturan tersebut, pemerintah memastikan bahwa pihak swasta tidak dilarang untuk ikut serta mengelola Sumber Daya Air (SDA)

Secara umum UU SDA memiliki 16 bab yang terdiri dari :
• Bab I : Ketentuan umum (3 pasal)
• Bab II : Ruang Lingkup (1 pasal)
• Bab III : Penguasaan Negara & Hak Rakyat Atas Air (4 pasal)
• Bab IV : Tugas & Wewenang (12 pasal)
• Bab V : Pengelolaan Sumber Daya Air (23 pasal)
• Bab VI : Perizinan (10 pasal)
• Bab VII : Sistem Informasi Sumber Daya Air (1 pasal)
• Bab VIII : Pemberdayaan & Pengawasan (2 pasal)
• Bab IX : Pendanaan (4 pasal)
• Bab X : Hak dan Kewajiban (2 pasal)
• Bab XI : Partisipasi Masyarakat (1 pasal)
• Bab XII : Koordinasi (3 pasal)
• Bab XIII : Penyidikan (1 pasal)
• Bab XIV : Ketentuan Pidana (7 pasal)
• Bab XV : Ketentuan Peralihan (1 pasal)
• Bab XVI : Ketentuan Penutup (4 pasal)

Dalam aturan tersebut, pemerintah tidak melarang pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) dilakukan oleh pihak swasta. Sehingga pihak swasta tidak perlu khawatir. Izin pengelolaan dan penggunaan SDA dijelaskan di Bab VI tentang perizinan.



Pada pasal 49 ayat 4 dijelaskan bahwa izin penggunaan SDA diberikan untuk titik/tempat tertentu; ruas tertentu atau bagian tertentu sumber air. Selanjutnya izin diberikan kepada BUMN, BUMD, BUMDES, Koperasi, Swasta atau perorangan dijelaskan pada Pasal 49 ayat 5.

Untuk pendanaan pengelolaan sumber daya air bersumber dari APBN, APBD maupun sumber lain lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut dijelaskan di Bab IX Pasal 57 ayat 3. Pada Bab & Pasal yang sama di ayat 7 juga dijelaskan tentang penyediaan prasarana SDA dapat dilakukan melalui kerja sama pendanaan dengan pihak swasta maupun pemerintah negara asing.

Namun di ayat 8 dijelaskan lebih lanjut terkait pendanaan yang dimaksud tidak termasuk kerja sama dalam pelaksanaan kegiatan operasional maupun maintenance. Terkait model atau skema pendanaannya seperti apa untuk penyediaan prasarana SDA detailnya akan diperinci di Peraturan Pemerintah. Hal tersebut dijelaskan di pasal 60.

Penggunaan SDA yang ditujukan untuk kegiatan usaha akan dikenakan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA). Namun besarnya berapa biayanya akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP).

"BJPSDA akan ditentukan, disosialisasikan, dan disepakati segala pihak" terang Hari Suprayogi selaku Direktur Jenderal SDA, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ketua Kebijakan Publik Apindo, Sutristo Iwantono menanggapi disahkannya RUU SDA. Ia mengapresiasi pemerintah dan DPR, beberapa hal krusial dalam RUU tersebut yang sempat meresahkan dunia usaha. Ia mengungkapkan ketentuan bank garansi, dan penyisihan 10% laba usaha untuk konservasi Sumber Daya Air sudah dicoret dan digantikan dengan BJPSDA.

Namun, ada hal yang perlu diperjelas oleh pemerintah dalam peraturan turunan dari UU tersebut dalam bentuk PP, antara lain soal penyediaan prasarana SDA dapat dilakukan melalui kerja sama pendanaan dengan pihak swasta dan pemda dan BUMN/BUMD. Ia mendorong harus dijelaskan soal detilnya apakah dalam bentuk saham, karena akan sangat tergantung dengan kemampuan keuangan BUMN/BUMD atau Pemda.

Selain itu, pada pasal 61, mengatur soal hak dan kewajiban, pada bagian a. "dalam melaksanakan pengelolaan sumber daya air, masyarakat berhak untuk memanfaatkan sumber daya air"

Ketentuan ini menurut Iwantono, akan sangat menentukan operasi usaha di lapangan. Misalnya perusahaan air minum dalam kemasan, saat memiliki sumber mata iar, apakah juga masyarakat bebas mengambil mata air yang sama dimiliki perusahaan.

"Kalau akses terbuka, bagaimana dengan keamanan sumber airnya, ini yang harus dijelaskan," katanya.

(TIM RISET CNBC INDONESIA)
(taa/taa) Next Article RUU SDA akan Disahkan: SPAM Swasta Harus Gandeng BUMD

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular