
RUU SDA Disahkan, Siap-Siap Pidana Bagi Pencemar Air
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
17 September 2019 18:51

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA), yang terdiri dari 16 bab dan 79 pasal, pada Selasa (17/9).
RUU SDA menggantikan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Keputusan MK nomor 85/PUU-XII/2013.
Pada UU ini mengatur juga soal ketentuan Pidana tertuang dari dalam BAB XIV, dari Pasal 68 sampai Pasal 74. Pidana berlaku untuk Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan dan mengakibatkan kerusakan sumber air dan prasarananya atau pencemaran air, serta melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya daya rusak air.
"Pidana dengan pidana penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 9 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar,"seperti dikutip pada Pasal 68 RUU SDA.
Adapun setiap orang yang mengganggu upaya pengawetan air dan melakukan pendayagunaan SDA di kawasan suaka alam dan pelestarian alam, dan sebagainya. Akan dipidana penjara paling singkat 18 bulan dan paling lama 6 tahun. Juga akan dikenakan denda paling sedikit Rp2,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Selanjutnya, ketentuan pidana dan denda juga berlaku untuk setiap orang yang melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari pemerintah pusat atau daerah.
Pidana dan denda yang sama juga berlaku sama apabila ada orang yang menyewakan atau memindahtangankan, baik sebagian maupun keseluruhan izin penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha atau bukan usaha.
"Dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar," tulis beleid Pasal 70 RUU SDA.
Setiap orang yang melakukan kegiatan yang mengakibat terganggunya kondisi tata air daerah aliran sungai, kerusakan sumber air, dan prasarana atau pencemaran, juga bisa dipindana dan dipenjara. Pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 18 bulan. Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Sementara itu, setiap orang yang mengganggu upaya pengawetn air dan menggunakan SDA menimbulkan kerusakan sumber air, lingkungan dan prasarana, akan dipidana penjara paling singkat 4 bulan dan paling lama 1 tahun. Denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyaak Rp2 miliar.
Pidana dan denda juga berlaku untuk orang yang melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi dan non-konstruksi pada sumber air, tanpa izin dari pemerintah pusat dan pemda. Pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 tahun. Dengan dena paling sedikit Rp300 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Dalam hal tindak pidana SDA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 dilakukan oleh badan usaha, pidanan dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan," seperti dikutip dalam Pasal 74 RUU SDA.
Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha berupa pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai Pasal 73.
Pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana yang lamanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai Pasal 73. Demikian juga pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha yang besarnya sama, seperti diatur dalam Pasal 68 sampai Pasal 73.
(hoi/hoi) Next Article RI Kaya Raya Itu Semua Tahu, Cuma ya Ada 'Bolongnya'
RUU SDA menggantikan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Keputusan MK nomor 85/PUU-XII/2013.
Pada UU ini mengatur juga soal ketentuan Pidana tertuang dari dalam BAB XIV, dari Pasal 68 sampai Pasal 74. Pidana berlaku untuk Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan dan mengakibatkan kerusakan sumber air dan prasarananya atau pencemaran air, serta melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya daya rusak air.
Adapun setiap orang yang mengganggu upaya pengawetan air dan melakukan pendayagunaan SDA di kawasan suaka alam dan pelestarian alam, dan sebagainya. Akan dipidana penjara paling singkat 18 bulan dan paling lama 6 tahun. Juga akan dikenakan denda paling sedikit Rp2,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Selanjutnya, ketentuan pidana dan denda juga berlaku untuk setiap orang yang melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari pemerintah pusat atau daerah.
Pidana dan denda yang sama juga berlaku sama apabila ada orang yang menyewakan atau memindahtangankan, baik sebagian maupun keseluruhan izin penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha atau bukan usaha.
"Dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar," tulis beleid Pasal 70 RUU SDA.
Setiap orang yang melakukan kegiatan yang mengakibat terganggunya kondisi tata air daerah aliran sungai, kerusakan sumber air, dan prasarana atau pencemaran, juga bisa dipindana dan dipenjara. Pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 18 bulan. Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Sementara itu, setiap orang yang mengganggu upaya pengawetn air dan menggunakan SDA menimbulkan kerusakan sumber air, lingkungan dan prasarana, akan dipidana penjara paling singkat 4 bulan dan paling lama 1 tahun. Denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyaak Rp2 miliar.
Pidana dan denda juga berlaku untuk orang yang melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi dan non-konstruksi pada sumber air, tanpa izin dari pemerintah pusat dan pemda. Pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 tahun. Dengan dena paling sedikit Rp300 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Dalam hal tindak pidana SDA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 dilakukan oleh badan usaha, pidanan dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan," seperti dikutip dalam Pasal 74 RUU SDA.
Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha berupa pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai Pasal 73.
Pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana yang lamanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai Pasal 73. Demikian juga pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha yang besarnya sama, seperti diatur dalam Pasal 68 sampai Pasal 73.
(hoi/hoi) Next Article RI Kaya Raya Itu Semua Tahu, Cuma ya Ada 'Bolongnya'
Most Popular