
UU SDA Lahir Lagi, Seberapa Darurat Masalah Air di RI?
Tirta Citradi, CNBC Indonesia
18 September 2019 19:17

Jakarta, CNBC Indonesia - Pada Selasa (17/9) DPR ketuk palu mengesahkan Rancangan Undang - Undang Sumber Daya Alam (RUU SDA) melalui sidang paripurna di Kompleks Senayan.
Pengesahan RUU itu adalah buah dari Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) seluruhnya pada 2015 silam.
Tak dapat dipungkiri bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang vital bagi semua negara di dunia ini. Setiap aktivitas ekonomi yang dilakukan setiap harinya tidak terlepas dari peranan air. Oleh karena itu negara melihat air sebagai objek strategis yang perlu dikelola dengan baik. Negara melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi landasan pengelolaan air.
Bagaimana kondisi & pengelolaan air di Indonesia, apakah bermasalah? Indonesia memang bisa dibilang sudah darurat air. Lho, kok bisa? Mari kita telusuri bersama.
Indonesia adalah negara kepulauan yang dianugerahi sumber daya alam yang berlimpah. Menurut laporan Asian Development Bank (ADB) tahun 2016, ketersediaan air di Indonesia setiap tahunnya mencapai 690 miliar meter kubik (m3).
Jumlah tersebut jauh melampaui kebutuhan air orang Indonesia yang hanya 175 miliar meter kubik (m3). Namun kapasitas penampungan air Indonesia terus mengalami penurunan sejak 1945-2014.
Hingga saat ini, kapasitas reservoir air Indonesia mencapai 12,56 miliar m3 atau setara dengan 52,55 m3 per kapita. Jumlah tersebut sangat kecil jika dibandingkan negara-negara kawasan Asia lainnya.
Selain kapasitas penampungan air yang terus menurun, kualitas perairan di Indonesia juga sangat mengkhawatirkan. Menurut studi yang sama yang dilakukan ADB, kualitas air di sungai & danau Indonesia bahkan tidak layak untuk dikonsumsi sebagai air minum.
Lebih dari setengah sampel air sungai yang dicuplik mengindikasikan tidak masuk kualitas air kelas II. Sebagai tambahan informasi, kualitas air golongan II dapat digunakan untuk berbagai aktivitas seperti rekreasi, irigasi, pembudidayaan ikan air tawar dan peternakan menurut PP No. 82 Tahun 2001.
Dari 44 sungai besar di Indonesia, hanya 4 sungai yang kualitas airnya memenuhi baku mutu air kelas II. Hasil yang tak jauh beda juga dijumpai di air danau. Dari 15 danau terbesar di Indonesia yang di sampling, hampir semua menyandang status tercemar parah (hipereutrofikasi).
Tercemarnya perairan di Indonesia diakibatkan oleh beberapa polutan seperti limbah cair domestik rumah tangga, sanitasi yang buruk, industri, pertambangan, agrikultur, perikanan, limbah padat hingga limbah berupa logam.
Untuk diketahui bahwa lebih dari 110 juta orang yang tinggal di perkotaan, hanya 1% dari limbah cair yang berhasil dikumpulkan dan mendapatkan treatment yang sesuai, sedangkan limbah cair dari 130 juta rumah tangga di pedesaan bahkan tidak dikumpulkan dan ditangani dengan baik.
(BERLANJUT KE HALAMAN 2)
Pengesahan RUU itu adalah buah dari Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) seluruhnya pada 2015 silam.
Tak dapat dipungkiri bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang vital bagi semua negara di dunia ini. Setiap aktivitas ekonomi yang dilakukan setiap harinya tidak terlepas dari peranan air. Oleh karena itu negara melihat air sebagai objek strategis yang perlu dikelola dengan baik. Negara melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi landasan pengelolaan air.
Indonesia adalah negara kepulauan yang dianugerahi sumber daya alam yang berlimpah. Menurut laporan Asian Development Bank (ADB) tahun 2016, ketersediaan air di Indonesia setiap tahunnya mencapai 690 miliar meter kubik (m3).
Jumlah tersebut jauh melampaui kebutuhan air orang Indonesia yang hanya 175 miliar meter kubik (m3). Namun kapasitas penampungan air Indonesia terus mengalami penurunan sejak 1945-2014.
Hingga saat ini, kapasitas reservoir air Indonesia mencapai 12,56 miliar m3 atau setara dengan 52,55 m3 per kapita. Jumlah tersebut sangat kecil jika dibandingkan negara-negara kawasan Asia lainnya.
![]() |
Selain kapasitas penampungan air yang terus menurun, kualitas perairan di Indonesia juga sangat mengkhawatirkan. Menurut studi yang sama yang dilakukan ADB, kualitas air di sungai & danau Indonesia bahkan tidak layak untuk dikonsumsi sebagai air minum.
Lebih dari setengah sampel air sungai yang dicuplik mengindikasikan tidak masuk kualitas air kelas II. Sebagai tambahan informasi, kualitas air golongan II dapat digunakan untuk berbagai aktivitas seperti rekreasi, irigasi, pembudidayaan ikan air tawar dan peternakan menurut PP No. 82 Tahun 2001.
Dari 44 sungai besar di Indonesia, hanya 4 sungai yang kualitas airnya memenuhi baku mutu air kelas II. Hasil yang tak jauh beda juga dijumpai di air danau. Dari 15 danau terbesar di Indonesia yang di sampling, hampir semua menyandang status tercemar parah (hipereutrofikasi).
Tercemarnya perairan di Indonesia diakibatkan oleh beberapa polutan seperti limbah cair domestik rumah tangga, sanitasi yang buruk, industri, pertambangan, agrikultur, perikanan, limbah padat hingga limbah berupa logam.
Untuk diketahui bahwa lebih dari 110 juta orang yang tinggal di perkotaan, hanya 1% dari limbah cair yang berhasil dikumpulkan dan mendapatkan treatment yang sesuai, sedangkan limbah cair dari 130 juta rumah tangga di pedesaan bahkan tidak dikumpulkan dan ditangani dengan baik.
(BERLANJUT KE HALAMAN 2)
Pages
Most Popular