UU SDA Lahir Lagi, Seberapa Darurat Masalah Air di RI?

Tirta Citradi, CNBC Indonesia
18 September 2019 19:17
Permintaan Air di Tahun Mendatang Terus Meningkat
Foto: Ilustrasi Air Bersih di Kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (9/7/2019). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Akibatnya pencemaran tidak hanya terjadi di sungai dan danau tetapi juga sampai ke air tanah. Hampir seluruh air tanah yang dangkal di kota-kota besar di Pulau Jawa telah tercemar.

Yang juga tak kalah menyedihkan adalah 45% air tanah di Jakarta telah terkontaminasi fecal coliform dan 80% tercemar bakteri E.coli. Untuk diketahui bersama kedua jenis bakteri tersebut merupakan bakteri penyebab disentri, tifus, hepatitis dan berbagai penyakit lainnya.
 

Hal tersebut sudah menjadi cukup gambaran bahwa pengelolaan SDA di Indonesia masih buruk. Pengelolaan SDA yang tidak baik memiliki dampak ekonomis serius bagi perekonomian suatu negara. Beberapa dampak negatif akibat tidak terkelolanya SDA dengan baik antara lain :

  • Peningkatan biaya kesehatan akibat penyakit yang ditimbulkan oleh pencemaran air yang digunakan sebagai air minum, air untuk budidaya perikanan maupun peternakan
  • Penurunan estetika wilayah rekreasi dan pariwisata yang dapat berdampak pada berkurangnya pendapatan daerah maupun nasional
  • Penurunan biodiversitas yang dapat menyebabkan ekosistem terganggu, hingga
  • Berdampak pada biaya yang harus dikeluarkan untuk pembangunan infrastruktur dan real estate di dekat wilayah permukaan air

Sejauh ini, konsumsi air paling banyak masih di Pulau Jawa. Maklum saja Pulau Jawa masih jadi pulau terpadat di Indonesia. Di Jawa, penggunaan air selain untuk kebutuhan sehari hari seperti minum, memasak serta mandi, cuci & kakus (MCK), porsi air yang terbesar digunakan untuk pengairan atau irigasi hampir 70%. Sementara 9% diserap untuk kebutuhan domestik, perkotaan serta perindustrian.

Jadi bayangkan saja jika jumlah air dengan kondisi layak yang kita butuhkan terus menurun dan tercemar, tentu dampaknya sistemik dan lagi-lagi akan berdampak negatif ke perekonomian.

Di tahun-tahun mendatang, permintaan air di Indonesia akan semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah populasi, laju urbanisasi yang tinggi serta permintaan untuk sektor industri serta energi.

Karena adanya urbanisasi, maka pertumbuhan populasi akan terkonsentrasi di daerah perkotaan sehingga permintaan air di daerah perkotaan akan naik sementara permintaan di pedesaan menurun. Permintaan air di wilayah perkotaan diprediksi naik dari 205 m3/s pada 2015 menjadi 283 m3/s pada 2030. Sementara itu, permintaan air di pedesaan turun dari 100 m3/s menjadi 86 m3/s.

RUU SDA Disahkan, RI Darurat Air!Sumber : Asian Development Bank

Struktur ekonomi Indonesia juga telah berubah, dari yang ditopang oleh sektor pertanian mulai bergeser ke manufaktur dan jasa. Pergeseran ini juga mengakibatkan peningkatan permintaan air untuk sektor industri. ADB memperkirakan jumlah permintaan air di tahun 2030 dua kali lipat dari 2013. Pada tahun 2020 permintaan air untuk industri berkisar di 20,1 m3/s dan pada 2030 naik jadi 28,7 m3/s.

RUU SDA Disahkan, RI Darurat Air!Sumber : Asian Development Bank


Air yang memiliki energi potensial dan kinetik secara fisika adalah kandidat kuatnya, sehingga permintaan air dan proporsi air untuk sektor energi dan pembangkit listrik akan terus meningkat. ADB memperkirakan permintaan air untuk pembangkit listrik akan meningkat hampir 88% di tahun 2030 dibanding tahun 2020.

RUU SDA Disahkan, RI Darurat Air!Sumber : Asian Development Bank



(BERLANJUT KE HALAMAN 3)

(taa/taa)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular