Serius Nih? Menteri PU: UU Sumber Daya Air Besok Diundangkan

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
23 July 2019 10:40
Menteri Basuki bilang RUU SDA akan diundangkan besok (24/7)
Foto: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dalam acara CNBC Indonesia Conference
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) sumber daya air (SDA) akan disahkan oleh DPR, Rabu (24/7). RUU ini memang masih menuai polemik terutama dari kalangan dunia usaha.

"Mudah-mudahan besok diundangkan," kata Basuki dalam acara Indonesia Conference Water Security and Sustainability di Menara Bank Mega, Selasa (23/7)

Basuki mengatakan harapan diundangkannya RUU tersebut bisa terjadi pada Rabu (24/7). Asalkan pada siang atau malam ini pada rapat terakhir di DPR terjadi kesepakatan.

Bila disahkan UU SDA akan menggantikan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Keputusan MK nomor 85/PUU-XII/2013.

Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (SDA) jadi program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2019 yang draf dan rancangannya berasal dari inisiatif DPR.

Kalangan dunia usaha mewanti-wanti pemerintah dan DPR agar UU ini tak berpotensi memberatkan dunia usaha dan mengganggu iklim investasi. Sedangkan semangat RUU SDA memang DPR dan pemerintah ingin sejalan dengan pasal 33 UUD 1045, air nantinya benar-benar dapat menyejahterakan rakyat atau publik.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Soetrisno Iwantono mengatakan dari sisi dunia usaha ada beberapa catatan terhadap RUU SDA.
Pertama, soal kewajiban industri pengguna air seperti makanan dan minuman, teksil, semen, kawasan industri harus bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam hal penyediaan kebutuhan air. Persoalannya adalah apakah setiap pemda punya kemampuan untuk kebutuhan industri.

"Kalau itu tak terjadi maka barang jasa tak tersedia," katanya kepada CNBC Indonesia.

Kedua, soal ketentuan bahwa industri pengguna air harus menyerahkan 10% dari keuntungan untuk konservasi yang akan dipungut oleh pemerintah. Bila ini diterapkan tentu makin memberatkan dunia usaha, selain itu besaran 10% tak mencerminkan azas keadilan karena setiap industri punya kebutuhan air yang berbeda.
"Seharusnya tak ada pungutan, kita kan udah kena pajak penghasilan, jangan bikin peraturan yang memberatkan lagi," katanya.

Ketiga, penempatan dana 10% dari profit industri harus di bank garansi, yang lagi-lagi memberatkan. "Untuk pembayaran profit 10%, harus ada bank garansi, belum jelas siapa yang menerima. Dampaknya langsung ke cashflow, jadi uang mati itu," katanya.

Keempat, menurut Iwantono RUU ini seakan bertentangan dengan semangat Pemerintahan Presiden Jokowi untuk menarik investasi. Ia bilang salah satu faktor investasi mandek belakangan ini karena persoalan ketersediaan air.


(hoi/hoi) Next Article RUU SDA akan Disahkan: SPAM Swasta Harus Gandeng BUMD

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular