
RUU SDA Lahir, Bencana Baru Bagi Pengusaha
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
23 July 2019 13:37

Jakarta, CNBC Indonesia - RUU Sumber Daya Air (RUU SDA) akan segera disahkan oleh DPR. Namun, jika aturan ini ditetapkan, akan menimbulkan kekhawatiran bagi kalangan pengusaha.
Hal itu disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani saat berbincang dengan para awak media di kantor Apindo, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Menurutnya, air merupakan bahan baku strategis yang tidak saja diolah sebagai air minum tetapi juga untuk kebutuhan industri.
"Investasi air ini tidak sedikit, sebagai contoh untuk kawasan industri. Pemerintah tidak akan mampu menyediakannya. Jadi ini bakal menimbulkan polemik," kata Hariyadi.
Hariyadi menyoroti beberapa pasal yang dianggap memberatkan kalangan pengusaha. Salah satunya pasal 47 huruf d, e, dan f yang mengatur tentang kerja sama swasta dengan Pemda, bank garansi, dan penyisihan 10% laba usaha untuk konservasi Sumber Daya Air.
"Saat perizinan, pengusaha sudah dikenakan pajak, dengan ada aturan baru penyisihan 10% ini akan menambah tekanan kegiatan penyelenggaraan usaha," kata Hariyadi.
Dengan adanya aturan ini, regulasi akan menghambat para pengusaha dalam berinvestasi. Hariyadi menilai hal ini kontraproduktif dengan Visi Presiden Jokowi yang berupaya menyederhanakan proses izin investasi.
Sementara itu, Lucia Karina Anggota bidang Kebijakan Publik Apindo yang ikut dalam diskusi menjelaskan bahwa dengan biaya operasional yang tinggi akan menjadi beban bagi industri.
"Dampaknya pada peningkatan biaya operasional. Jadi akan berpengaruh pada peningkatan harga jual, penurunan daya beli, dan juga PHK dan penutupan fasilitas industri," kata Karina.
RUU SDA sedang masa-masa akhir pembahasan di DPR, kabarnya UU ini akan disahkan Rabu (24/7). UU SDA akan menggantikan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Keputusan MK nomor 85/PUU-XII/2013.
(hoi/hoi) Next Article RUU SDA Disahkan, Pengusaha Masih Ganjal
Hal itu disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani saat berbincang dengan para awak media di kantor Apindo, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Menurutnya, air merupakan bahan baku strategis yang tidak saja diolah sebagai air minum tetapi juga untuk kebutuhan industri.
"Investasi air ini tidak sedikit, sebagai contoh untuk kawasan industri. Pemerintah tidak akan mampu menyediakannya. Jadi ini bakal menimbulkan polemik," kata Hariyadi.
Hariyadi menyoroti beberapa pasal yang dianggap memberatkan kalangan pengusaha. Salah satunya pasal 47 huruf d, e, dan f yang mengatur tentang kerja sama swasta dengan Pemda, bank garansi, dan penyisihan 10% laba usaha untuk konservasi Sumber Daya Air.
"Saat perizinan, pengusaha sudah dikenakan pajak, dengan ada aturan baru penyisihan 10% ini akan menambah tekanan kegiatan penyelenggaraan usaha," kata Hariyadi.
Dengan adanya aturan ini, regulasi akan menghambat para pengusaha dalam berinvestasi. Hariyadi menilai hal ini kontraproduktif dengan Visi Presiden Jokowi yang berupaya menyederhanakan proses izin investasi.
Sementara itu, Lucia Karina Anggota bidang Kebijakan Publik Apindo yang ikut dalam diskusi menjelaskan bahwa dengan biaya operasional yang tinggi akan menjadi beban bagi industri.
"Dampaknya pada peningkatan biaya operasional. Jadi akan berpengaruh pada peningkatan harga jual, penurunan daya beli, dan juga PHK dan penutupan fasilitas industri," kata Karina.
(hoi/hoi) Next Article RUU SDA Disahkan, Pengusaha Masih Ganjal
Most Popular