
Pungutan Wajib 10% dari Untung Dicoret dari RUU SDA
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
23 July 2019 20:18

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa poin dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Alam (SDA) mengalami perubahan. Salah satu poin yang berubah adalah ketentuan tentang kewajiban setoran 10% dari keuntungan konservasi air bagi industri pengguna air seperti tekstil, makanan dan minuman.
"Ini berubah, ganti ini kita hapus," kata Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Lazarus, di DPR, Selasa (23/7)
Lazarus bilang pada ketentuan kewajiban iuran biaya konservasi, yang dipakai adalah usulan pemerintah, tak lagi memakai usulan DPR. Alasannya, cukup logis bila memakai 10% dari keuntungan bagi perusahaan atau industri penggunaan yang "nakal" maka bisa memanipulasi laporan keuntungan.
Saat ini ada biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA) yang sudah berlaku. Ketentuan ini berlaku bagi siapapun memegang izin dia akan kena biaya konservasi. Perhitungan BJPSDA punya hitungan masing-masing tergantung sektor pengguna air antara lain: industri, air minum, pembangkit listrik tenaga air, dan pertanian termasuk perkebunan dan perikanan.
"Mau dia untung dia rugi dia harus bayar biaya konservasi sudah dihitung dan disimulasikan dan besarannya lebih dari 10% totalnya," katanya.
Namun, yang perlu jadi catatan bagi dunia usaha adalah, bila dihitung biaya BJPSDA bisa lebih besar, karena ada biaya perencanaan, biaya konstruksi, kemudian biaya konservasi ada.
"Kalau kita total-total tadi lebih malah dari 10%. yang harus dibayarkan dunia usaha kepada negara," katanya.
Ia mengatakan DPR menginisiasi UU ini bukan untuk mematikan investasi. "Bukan berarti dunia usaha itu kita matikan. tidak. Dunia usaha harus kita beri ruang sebesar-sebesarnya, tapi ikut aturan main. Ingat, Indonesia ini ada UU yang mengatakan air dikuasai negara," katanya.
Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Hari Suprayogi mengatakan iuran BJPSDA tujuannya untuk konservasi. "Tujuan konservasi untuk sustainability supaya berumur panjang kalau orang investasi di situ supaya ya bisa mendapatkan manfaat dari itu terus kan gitu," katanya.
(hoi/hoi) Next Article RUU SDA akan Disahkan: SPAM Swasta Harus Gandeng BUMD
"Ini berubah, ganti ini kita hapus," kata Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Lazarus, di DPR, Selasa (23/7)
Lazarus bilang pada ketentuan kewajiban iuran biaya konservasi, yang dipakai adalah usulan pemerintah, tak lagi memakai usulan DPR. Alasannya, cukup logis bila memakai 10% dari keuntungan bagi perusahaan atau industri penggunaan yang "nakal" maka bisa memanipulasi laporan keuntungan.
Saat ini ada biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA) yang sudah berlaku. Ketentuan ini berlaku bagi siapapun memegang izin dia akan kena biaya konservasi. Perhitungan BJPSDA punya hitungan masing-masing tergantung sektor pengguna air antara lain: industri, air minum, pembangkit listrik tenaga air, dan pertanian termasuk perkebunan dan perikanan.
"Mau dia untung dia rugi dia harus bayar biaya konservasi sudah dihitung dan disimulasikan dan besarannya lebih dari 10% totalnya," katanya.
"Kalau kita total-total tadi lebih malah dari 10%. yang harus dibayarkan dunia usaha kepada negara," katanya.
Ia mengatakan DPR menginisiasi UU ini bukan untuk mematikan investasi. "Bukan berarti dunia usaha itu kita matikan. tidak. Dunia usaha harus kita beri ruang sebesar-sebesarnya, tapi ikut aturan main. Ingat, Indonesia ini ada UU yang mengatakan air dikuasai negara," katanya.
Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Hari Suprayogi mengatakan iuran BJPSDA tujuannya untuk konservasi. "Tujuan konservasi untuk sustainability supaya berumur panjang kalau orang investasi di situ supaya ya bisa mendapatkan manfaat dari itu terus kan gitu," katanya.
(hoi/hoi) Next Article RUU SDA akan Disahkan: SPAM Swasta Harus Gandeng BUMD
Most Popular