
RUU SDA Dibahas Lagi, Bocorannya Swasta Boleh Kelola AMDK
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
26 August 2019 11:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bersama legislatif dijadwalkan kembali membahas Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA). Rencananya, Komisi V DPR RI menggelar rapat membahas RUU SDA pada Senin (26/8/2019) Sore.
Berdasarkan agenda rapat yang diterima CNBC Indonesia, terdapat sejumlah poin yang dibahas. Pembahasan ini pada pokoknya memutuskan hasil pembicaraan tingkat I yang sudah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.
Secara rinci, agenda rapat yakni Pertama, pengantar pimpinan Komisi V. Kedua, laporan panitia kerja (Panja). Ketiga, pembacaan naskah RUU SDA. Keempat, pendapat akhir mini sebagai sikap akhir fraksi-fraksi dan presiden. Kelima, penandatanganan naskah RUU SDA. Keenam, pengambilan keputusan untuk melanjutkan pada pembicaraan tingkat II.
Sebelumnya, pada akhir pekan lalu Panja RUU SDA telah menggelar rapat secara marathon di Hotel Ayana. Rapat tersebut akhirnya memastikan bahwa swasta tetap dibolehkan mengelola usaha air minum dalam kemasan (AMDK).
"Soal AMDK sudah tidak ada masalah. Swasta tentu saja boleh mengelolanya. Tidak ada yang berubah," kata Ketua Panja RUU SDA Lazarus, melalui keterangan tertulis yang dikutip CNBC Indonesia pada Senin (26/8/2019).
Namun, politisi PDIP itu menegaskan, perlu penghitungan ulang terhadap penguasaan sumber air oleh industri AMDK. Menurutnya, penghitungan ulang debit air pada sumber mata air di setiap daerah, akan dikaitkan dengan kebutuhan air dari masyarakat yang bermukim di sekitar sumber mata air.
"Misalnya di suatu daerah debit air 20 liter per detik sementara kebutuhan masyarakat sekitar 15 liter per detik, maka yang boleh dikuasai hanya sisanya yaitu sebesar 5 liter per detik," urainya.
Hal ini dilakukan demi mencegah masyarakat di sekitar sumber air mengalami kesulitan air. Dia memberikan contoh, di Sukabumi dalam beberapa kesempatan masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan air karena keringnya air.
"Padahal di daerah tersebut justru terdapat banyak penguasaan sumber air untuk industri AMDK. Inilah yang nantinya harus diatur lagi," tegasnya.
Terlepas dari penghitungan tersebut, Lazarus bilang, keluhan para pengusaha sudah terjawab. Sekali lagi dia menegaskan, industri AMDK terbuka untuk swasta.
"AMDK tidak dilarang sama sekali untuk swasta. Apalagi di industri ini juga banyak menampung tenaga kerja. Bagaimanapun kita tidak bisa menafikan kontribusi mereka untuk negeri ini," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Antisipasi PSBB Total, Aspadin Perkuat Penjualan Digital AMDK
Berdasarkan agenda rapat yang diterima CNBC Indonesia, terdapat sejumlah poin yang dibahas. Pembahasan ini pada pokoknya memutuskan hasil pembicaraan tingkat I yang sudah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.
Secara rinci, agenda rapat yakni Pertama, pengantar pimpinan Komisi V. Kedua, laporan panitia kerja (Panja). Ketiga, pembacaan naskah RUU SDA. Keempat, pendapat akhir mini sebagai sikap akhir fraksi-fraksi dan presiden. Kelima, penandatanganan naskah RUU SDA. Keenam, pengambilan keputusan untuk melanjutkan pada pembicaraan tingkat II.
Sebelumnya, pada akhir pekan lalu Panja RUU SDA telah menggelar rapat secara marathon di Hotel Ayana. Rapat tersebut akhirnya memastikan bahwa swasta tetap dibolehkan mengelola usaha air minum dalam kemasan (AMDK).
"Soal AMDK sudah tidak ada masalah. Swasta tentu saja boleh mengelolanya. Tidak ada yang berubah," kata Ketua Panja RUU SDA Lazarus, melalui keterangan tertulis yang dikutip CNBC Indonesia pada Senin (26/8/2019).
Namun, politisi PDIP itu menegaskan, perlu penghitungan ulang terhadap penguasaan sumber air oleh industri AMDK. Menurutnya, penghitungan ulang debit air pada sumber mata air di setiap daerah, akan dikaitkan dengan kebutuhan air dari masyarakat yang bermukim di sekitar sumber mata air.
"Misalnya di suatu daerah debit air 20 liter per detik sementara kebutuhan masyarakat sekitar 15 liter per detik, maka yang boleh dikuasai hanya sisanya yaitu sebesar 5 liter per detik," urainya.
Hal ini dilakukan demi mencegah masyarakat di sekitar sumber air mengalami kesulitan air. Dia memberikan contoh, di Sukabumi dalam beberapa kesempatan masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan air karena keringnya air.
"Padahal di daerah tersebut justru terdapat banyak penguasaan sumber air untuk industri AMDK. Inilah yang nantinya harus diatur lagi," tegasnya.
Terlepas dari penghitungan tersebut, Lazarus bilang, keluhan para pengusaha sudah terjawab. Sekali lagi dia menegaskan, industri AMDK terbuka untuk swasta.
"AMDK tidak dilarang sama sekali untuk swasta. Apalagi di industri ini juga banyak menampung tenaga kerja. Bagaimanapun kita tidak bisa menafikan kontribusi mereka untuk negeri ini," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Antisipasi PSBB Total, Aspadin Perkuat Penjualan Digital AMDK
Most Popular