Kecewa dengan RUU SDA, Pengusaha Bakal Gugat ke MK?

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
23 July 2019 16:02
RUU SDA sedang dibahas alot di DPR, pengusaha gelisah, aspirasinya tak didengar.
Foto: Detikcom
Jakarta, CNBC Indonesia - RUU Sumber Daya Air (SDA) akan segera disahkan oleh DPR meski menuai kontroversi. Kalangan pengusaha masih berkeberatan dengan keberadaan RUU ini. Bila RUU yang jadi keberatan pengusaha benar-benar disahkan DPR, apakah pengusaha akan gugat di MK?

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai regulasi yang mengatur pengelolaan air ini akan berdampak pada dunia industri. Pelbagai cara sudah ditempuh agar pemerintah mau mempertimbangkan masukan pengusaha.

"Bapak Ketua (Apindo) sudah memberikan surat tertulis antisipasi dampak mengenai industri. Pemerintah memberikan tanggapan positif dan mengakomodirnya. Namun, kelanjutannya kami tidak tahu. Ini juga sempat vakum," kata Lucia Karina anggota Kebijakan Publik Apindo dalam konferensi pers di kantor Apindo, Jakarta, Selasa (23/7/2019).



Namun, dalam proses pembahasan, keterlibatan dan masukan industri jarang diakomodir. Terakhir, Apindo pernah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Jokowi, Kementerian PUPR dan DPR RI pada tiga minggu lalu.

Namun, tenggat waktu pengesahan RUU SDA semakin dekat. Lalu apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan Apindo seandainya RUU SDA disahkan?

Menanggapi pertanyaan itu, Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengaku peluang melalui uji materil (judicial review) akan sangat kecil untuk dikabulkan lantaran sebelumnya RUU ini lahir dari judicial review UU 17/1974.


"Ini (awalnya) kan produk Mahkamah Konstitusi (MK). Jika kita ke MK, kita agak khawatir dengan pemahaman hakim MK. Dulu di-challenge, sekarang diputuskan swasta tidak boleh ikut campur," kata Hariyadi.

Terkait RUU SDA, Hariyadi menilai perlu keselarasan fungsi air secara ekonomi dan sosial. Ia mengatakan fungsi sosial merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi kebutuhan seperti untuk minum, mencuci, dan lainnya.

Sementara fungsi ekonomi terlihat pada untuk proses ekonomi, seperti produksi air minum kemasan.
Menurutnya, antara air minum dalam kemasan (AMDK) dan sistem penyediaan air minum (SPAM) air perpipaan tidak dapat disamakan.


"Jika AMDK swasta dilarang menggunakan air sebagai bahan baku, ini akan mematikan ratusan pelaku usaha dan ribuan tenaga kerja serta menghilangkan kepercayaan investor dan kepastian berusaha di Indonesia," ujarnya.
(hoi/hoi) Next Article Apindo: RUU Sumber Daya Air Tak Sejalan dengan Visi Jokowi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular