
Daftar Undang-Undang yang Siap Dibahas di Tahun Politik
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
31 October 2018 12:23

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah di akhir kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepertinya tak lagi memprioritaskan pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (31/10/2018), tidak ada agenda pengesahan perpanjangan waktu pembahasan RUU KUP, yang memang sejak tahun lalu sudah dibahas insentif oleh pemerintah.
Berikut sejumlah pembahasan payung hukum yang disahkan untuk diperpanjang masa pembahasannnya oleh parlemen, dan menjadi RUU prioritas di 2019 :
* RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
* RUU tentang Pertembakauan
* RUU tentang SIstem IPTEK
* RUU tentang Kewirausahaan Nasional
* RUU tentang Wawasan Nusantara
* RUU tentang KUHP
* RUU tentang Jabatan Hakim
* RUU tentang Mahkamah Konstitusi
* RUU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
* RUU tentang Perkoperasian
* RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh
* RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
* RUU tentang Kebidanan
* RUU tentang Aparatur Sipil Negara
* RUU tentang Ekonomi Kreati
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution beberapa waktu lalu memang mengisyaratkan bahwa revisi UU KUP belum menjadi prioritas pemerintah, meskipun pada saat itu proses pembahasan masih berjalan.
Alasannya, pemerintah masih fokus untuk memberikan berbagai insentif fiskal berupaya tax holiday dan tax allowance, sampai dengan berbagai upaya untuk meningkatkan kemudahan berusaha.
"Kami tentu proses [RUU KUP] tapi di sisi lain kami fokus ke insentif. Tapi itu tidak ditarik," tegas Darmin beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, rencana perubahan UU KUP pada waktu itu diajukan oleh Bambang Brodjonegoro pada awal 2017, di mana saat itu yang bersangkutan masih menjabat sebagai bendahara negara.
(dru) Next Article Jokowi Teken Aturan Baru Soal Pembentukan UU, Apa Isinya?
Dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (31/10/2018), tidak ada agenda pengesahan perpanjangan waktu pembahasan RUU KUP, yang memang sejak tahun lalu sudah dibahas insentif oleh pemerintah.
Berikut sejumlah pembahasan payung hukum yang disahkan untuk diperpanjang masa pembahasannnya oleh parlemen, dan menjadi RUU prioritas di 2019 :
* RUU tentang Pertembakauan
* RUU tentang SIstem IPTEK
* RUU tentang Kewirausahaan Nasional
* RUU tentang Wawasan Nusantara
* RUU tentang KUHP
* RUU tentang Jabatan Hakim
* RUU tentang Mahkamah Konstitusi
* RUU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
* RUU tentang Perkoperasian
* RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh
* RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
* RUU tentang Kebidanan
* RUU tentang Aparatur Sipil Negara
* RUU tentang Ekonomi Kreati
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution beberapa waktu lalu memang mengisyaratkan bahwa revisi UU KUP belum menjadi prioritas pemerintah, meskipun pada saat itu proses pembahasan masih berjalan.
Alasannya, pemerintah masih fokus untuk memberikan berbagai insentif fiskal berupaya tax holiday dan tax allowance, sampai dengan berbagai upaya untuk meningkatkan kemudahan berusaha.
"Kami tentu proses [RUU KUP] tapi di sisi lain kami fokus ke insentif. Tapi itu tidak ditarik," tegas Darmin beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, rencana perubahan UU KUP pada waktu itu diajukan oleh Bambang Brodjonegoro pada awal 2017, di mana saat itu yang bersangkutan masih menjabat sebagai bendahara negara.
(dru) Next Article Jokowi Teken Aturan Baru Soal Pembentukan UU, Apa Isinya?
Most Popular