
UU Sumber Daya Air: AQUA Cs Tak Wajib Gandeng BUMN atau BUMD!
Exist In Exist, CNBC Indonesia
23 August 2018 09:56

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan bahwa sumber daya air untuk kebutuhan industri dapat langsung dimanfaatkan oleh swasta tanpa harus bekerja sama dengan BUMN, BUMD atau BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan hal itu.
"Kemarin yang kami diskusikan itu kan yang pengusahaan. Jadi yang untuk BUMN/BUMD itu untuk SPAM [Sistem Penyediaan Air Minum]. Kalau yang industri di luar itu [tidak dikelola BUMN/BUMD]," ujarnya di Kementerian PUPR, Rabu (22/8/2018).
"Kalau industri, izinnya pemakaian air biasa, SIPA (Surat Izin Pengambilan Air Tanah)," lanjutnya.
Begitupun dengan perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK), Basuki mengatakan kebutuhan air untuk industri itu masih bisa diberikan tanpa perlu bekerja sama dengan BUMN/BUMD/BUMDes. Adapun sejumlah merek AMDK yang diproduksi di Indonesia antara lain AQUA, Pure Life, Ades, Vit, Oasis, Prim-a, Le Minerale, dan lain-lainnya.
Seperti diketahui, Berdasarkan dokumen Daftar Investarisasi Masalah Draft RUU Sumber Daya Air, di dalam Kolom Inisiatif DPR, Pasal 51 dalam Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air menyatakan:
(1) Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dengan menggunakan Air dan daya Air sebagai materi sebagaimana dimaksud Pasal 50 ayat (1) hurub b yang menghasilkan produk berupa air minum untuk kebutuhan sehari-hari diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa dan dapat melibatkan pihak swasta yang bergerak dalam bidang industri air minum dengan memenuhi prinsip sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 46.
Lalu dilakukan perubahan, hingga setelah perubahan dinyatakan:
(1) Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b yang menghasilkan produk berupa air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa penyelenggara SPAM dan dapat melibatkan pihak swasta yang bergerak dalam bidang industri air minum dengan memenuhi prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
Di samping itu, Staf Khusus Menteri PUPR Bidang Sumber Daya Air Firdaus Ali mengatakan pihaknya juga berencana menghapus salah satu poin lain yang dinilai merugikan perusahaan, yaitu kewajiban membayar biaya konservasi sebesar 10% dari laba perusahaan.
"Sebab di RUU ini kita tidak perlu bahas detil, nanti biar diatur detil di peraturan bawahnya," tuturnya.
(ray/ray) Next Article Wah, Harga Air Minum AQUA Cs Bisa Lebih Mahal!
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan hal itu.
"Kemarin yang kami diskusikan itu kan yang pengusahaan. Jadi yang untuk BUMN/BUMD itu untuk SPAM [Sistem Penyediaan Air Minum]. Kalau yang industri di luar itu [tidak dikelola BUMN/BUMD]," ujarnya di Kementerian PUPR, Rabu (22/8/2018).
Begitupun dengan perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK), Basuki mengatakan kebutuhan air untuk industri itu masih bisa diberikan tanpa perlu bekerja sama dengan BUMN/BUMD/BUMDes. Adapun sejumlah merek AMDK yang diproduksi di Indonesia antara lain AQUA, Pure Life, Ades, Vit, Oasis, Prim-a, Le Minerale, dan lain-lainnya.
Seperti diketahui, Berdasarkan dokumen Daftar Investarisasi Masalah Draft RUU Sumber Daya Air, di dalam Kolom Inisiatif DPR, Pasal 51 dalam Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air menyatakan:
(1) Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dengan menggunakan Air dan daya Air sebagai materi sebagaimana dimaksud Pasal 50 ayat (1) hurub b yang menghasilkan produk berupa air minum untuk kebutuhan sehari-hari diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa dan dapat melibatkan pihak swasta yang bergerak dalam bidang industri air minum dengan memenuhi prinsip sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 46.
Lalu dilakukan perubahan, hingga setelah perubahan dinyatakan:
(1) Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b yang menghasilkan produk berupa air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa penyelenggara SPAM dan dapat melibatkan pihak swasta yang bergerak dalam bidang industri air minum dengan memenuhi prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
Di samping itu, Staf Khusus Menteri PUPR Bidang Sumber Daya Air Firdaus Ali mengatakan pihaknya juga berencana menghapus salah satu poin lain yang dinilai merugikan perusahaan, yaitu kewajiban membayar biaya konservasi sebesar 10% dari laba perusahaan.
"Sebab di RUU ini kita tidak perlu bahas detil, nanti biar diatur detil di peraturan bawahnya," tuturnya.
(ray/ray) Next Article Wah, Harga Air Minum AQUA Cs Bisa Lebih Mahal!
Most Popular