Kemenperin Dukung Pengusaha, Nilai UU Air Beratkan Investasi

Exist In Exist, CNBC Indonesia
21 August 2018 12:31
Kemenperin menyesalkan apabila swasta harus bekerja sama dengan BUMN atau BUMDes jika membutuhkan bahan baku air.
Foto: REUTERS/Edgar Su
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian menyayangkan isi dari Rancangan Undang-undang tentang Sumber Daya Air (RUU SDA).

Sekjen Kemenperin, Haris Munandar, mengatakan peraturan atau undang-undang sejatinya harus ramah investasi.

"Dalam hal ini mungkin ada beberapa masukan yang sudah kita sampaikan terkait RUU SDA, kita mengharapkan bawah tidak disamakan antara AMDK [air minum dalam kemasan] dengan spam, karea [AMDK] ini industri," kata dia, Selasa (21/8/2018).

Menyusul hal tersebut, lanjutnya, Kemenperin tidak menyetujui apabila swasta yang membutuhkan air seperti dalam industri AMDK, harus juga bekerja sama dengan BUMN atau BUMD.

"Kemudian, kita mengharapan bahwa sekarang ini kan era privatisasi. Jadi, tidak lah tepat kalau kita mengarahkan dalam aturan ini menyerahkan pada BUMN atau BUMN untuk mengelola air," jelas Haris.


Haris mengatakan industri selain AMDK yang membutuhkan bahan baku air antara lain tekstil, kertas, dan lain sebagainya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan kalangan pengusaha tidak pernah dilibatkan dalam merumuskan UU SDA.

"Mending impor saja daripada dalam negeri begini. Impor kan 0% semua. Dunia usaha tidak pernah dilibatkan, jadi kita baru tahu juga. Harusnya kan ada uji publik itu ya. Sudah kita sampaikan ke Kementerian [Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat], kita undang hari ini tapi belum juga ada konfirmasi," katanya, Selasa (21/8/2018).

Seperti diketahui, RUU SDA tersebut membuat industri yang membutuhkan bahan baku air khususnya perusahaan air minum dalam kemasan harus bekerja sama dengan BUMN, BUMD atau BUMDes yang akan mengelola air nantinya.
(ray/ray) Next Article Wah, Harga Air Minum AQUA Cs Bisa Lebih Mahal!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular