Penyaluran KPR Stagnan, OJK Beri Obat Kuat Relaksasi ATMR

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
15 August 2018 16:48
Semakin besar LTV maka ATMR juga semakin tinggi.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sejumlah aturan di industri perbankan untuk mendukung sektor perumahan. Aturan tersebut terkait dengan pemberian kredit untuk pengadaan tanah dan penilaian kualitas aset di bidang sektor perumahan.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan, dalam tiga tahun terakhir, penyaluran kredit properti mengalami stagnansi. Pada Mei 2018, portofolio kredit pemilikan rumah dan kredit pemilikan apartemen mencapai Rp 428,7 triliun atau hanya bertumbuh 8,8%.

"Padahal pemerintah mencatat, masih ada backlog perumahan yang cukup besar di Indonesia, yakni mencapai 13,5 juta unit,"ujar Heru di Jakarta, Rabu (15/8/2018).
 
Salah satu aturan yang akan direlaksasi adalah aturan aset tertimbang menurun risiko (ATMR). Aturan ini berisi penyesuaian bobot pada kredit beragunan rumah tinggal.

Dalam aturan baru AMTR untuk KPR dipukul rata sebesar 35%. Namun dalam aturan terbaru besarannya disesuaikan dengan loan to value (LTV) yang diberikan.

Pertama, jika LTV 50% maka ATMR yang disiapkan mencapai 20%. Kedua, LTV 50-70% maka ATMR menjadi 25%. Ketiga, LTV 70% -100% maka ATMR yang disediakan minimal 35%.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, dengan adanya aturan tersebut, OJK berharap bisa mendukung penyaluran kredit secara keseluruhan, tidak hanya properti.
 
"Namun dampaknya baru bisa dirasakan secara optimal pada tahun depan,"ucap dia.



(roy) Next Article Rumah.com: Pembelian Properti Mulai Meningkat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular