
KPR di Bawah Rp 10 M, Nasabah Tidak Perlu Penilai Independen
Rivi Satrianegara & Gita Rossiana, CNBC Indonesia
15 August 2018 17:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fokus mendorong sektor perumahan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan relaksasi aturan.
Salah satu relaksasinya adalah dalam penggunaan penilaian independen untuk menilai agunan kredit. Dalam aturan sebelumnya, agunan bernilai minimal Rp 5 miliar harus menggunakan jasa penilai independen. Aturan ini direlaksasi menjadi Rp 10 miliar ke atas baru menggunakan jasa penilaian independen.
Aturan ini berlaku untuk bank konvensional dan syariah. Dengan kenaikan ini nasabah yang tidak perlu menanggung biaya untuk penilai independen jika kredit KPR di bawah Rp 10 miliar.
"Ini kita naikkan ke Rp 10 miliar sehingga [tidak beratkan] nasabah. Biasanya biaya ini diteruskan ke nasabah jadi nasabah tidak keberatan kalau kita naikkan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, Rabu (15/8/2018).
(roy/roy) Next Article Bos OJK: Semua Bank Bisa Beri Keringanan KPR, Ini Syaratnya!
Salah satu relaksasinya adalah dalam penggunaan penilaian independen untuk menilai agunan kredit. Dalam aturan sebelumnya, agunan bernilai minimal Rp 5 miliar harus menggunakan jasa penilai independen. Aturan ini direlaksasi menjadi Rp 10 miliar ke atas baru menggunakan jasa penilaian independen.
(roy/roy) Next Article Bos OJK: Semua Bank Bisa Beri Keringanan KPR, Ini Syaratnya!
Most Popular