Ini Bocoran dari OJK Soal Insentif Terbaru untuk Beli Rumah

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
31 July 2018 19:10
OJK berencana memberikan insentif untuk sektor perumahan, sebagai dukungan atas relaksasi uang muka kepemiikan rumah (LTV)
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Inhonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memberikan insentif untuk sektor perumahan, sebagai dukungan atas relaksasi uang muka kepemiikan rumah (LTV) yang diterbitkan Bank Indonesia (BI).

Hal tersebut dikemukakan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di sela-sela rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Aula Mezzanine, gedung Kementerian Keuangan, Selasa (31/7/2018).

"Dalam konteks pembangunan perumahan, tentu ada satu insentif yang kami berikan untuk pembangunan rumah," kata Wimboh.

Di sela-sela konferensi pers, Wimboh mengaku insentif tersebut akan disampaikan lebih jauh ketika seluruh aturan sudah siap. Namun usai konferensi pers, dia berbicara lebih detail terkait hal itu.

"Jadi bisa berupa ATMR [aset tertimbang menurut risiko], atau pengembang diberikan kredit untuk pembelian tanah pembangunan rumah," kata Wimboh menerangkan opsi insentif yang akan diberikan.

Relaksasi ATMR, terutama di sektor KPR, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pembiayaan di sektor perumahan, sebagai bagian dari langkah mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.

"Kami ingin dorong perumahan ini, supaya bisa menekan backlog," kata Wimboh.



(dru) Next Article OJK: 2018, Likuiditas Ketat Namun Tetap Terjaga

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular