Rapat KSSK Triwulan II-2018

Kabar Gembira! OJK Bakal Kasih Insentif Juga untuk Beli Rumah

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
31 July 2018 17:40
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan memberikan insentif terkait perumahan.
Foto: CNBC Indonesia/Gita Rossiana
Jakarta, CNBC Indonesia - Jika Bank Indonesia (BI) melonggarkan uang muka untuk pembelian rumah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan memberikan insentif terkait perumahan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan insentif ini ditujukan untuk pembeli rumah pertama (first time buyer).

"Sebagaimana disampaikan Pak Gubernur BI soal LTV. Nanti ada insentif lain terutama ditujukan untuk perumahan yang skala kecil bukan komersial. Terutama pada first buyer," papar Wimboh dalam konferensi pers KSSK di Gedung Kemenkeu, Selasa (31/7/2018).

"Kalau BI soal LTV nanti, dalam konteks pembangunan perumahan itu tentu ada satu insentif berikan untuk pembangunan rumah di dalamnya termasuk," papar Wimboh.

Detailnya, Wimboh mengatakan akan disampaikan lebih jauh ketika aturan sudah siap. Selain itu, OJK juga akan fokus memberikan insentif kepada pembiayaan sektor pariwisata.

"Kami akan segera keluarkan sehingga berikan dalam konteks kredit yang diberikan mendukung kepariwisataan. Kami akan berikan insentif," katanya.

Sementara, untuk mendorong ekspor, OJK akan optimalkan peran pembiayaan ekspor Indonesia. "Di mana di situ banyak sekali insentif yang bisa di-eksplore," tuturnya.



(dru/dru) Next Article Ketua OJK Beberkan Kondisi Bank Jika Rupiah Terus Anjlok

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular