OJK: Kredit 'Clearing Land' Hanya Untuk Rusun dan Rumah Tapak

gita rossiana & Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
15 August 2018 16:15
Paket kebijakan baru ini salah satunya untuk dorong sektor perumahan.
Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memperbolehkan pemberian kredit pengadaan tanah khusus clearing land atau gali dan uruk.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan dalam paket kebijakan baru ini OJK ingin mendorong sektor perumahan.

"Ada satu hal terkait kredit penyediaan tanah tadi ya, aturan lama semua kredit untuk pembelian tanah kami larang. Itu tak mendukung kredit sektor perumahan, karena pengembang middle ke bawah akan kesulitan," kata Heru di Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Namun aturan ini memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
  1. Pemberian kredit atau pembiayaan untuk pengolahan tanah ditujukan untuk pembangunan rumah tapak atau rumah susun dan bukan kawasan komersial;
  2. Terdapat perjanjian antara bank dengan pengembang yang memuat syarat bahwa pengembang harus memulai pelaksanaan pembangunan rumah tapak atau rumah susun dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian; dan
  3. Pencairan kredit atau pembiayaan dilakukan secara bertahap berdasarkan progres proyek yang dibiayai.
"Kemudian juga harus segera dilakkan pembangunan. Aturan ini kita lakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," tambah Heru.



(roy/roy) Next Article KPR di Bawah Rp 10 M, Nasabah Tidak Perlu Penilai Independen

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular