REI Usul Jangka Waktu Kredit 'Clearing Land' Diperpanjang

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
16 August 2018 11:18
Jangka waktu 1 tahun yang diberikan OJK dianggap terlalu singkat.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Para pengembang menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghilangkan larangan pemberian kredit tanah. Namun, kebijakan maksimal 1 tahun setelah dapatkan kredit tanah harus mulai membangun tidak cukup efektif bagi pengembang.

Sekretaris Jenderal REI Paulus Totok Lusida menjelaskan, pemberian kredit tanah sebelumnya hanya diperbolehkan untuk pembangunan rumah bersubsidi. Sedangkan rumah non subsidi tidak diperbolehkan.

"Kalau diperbolehkan untuk pembangunan rumah umum mestinya berguna," ujar dia kepada CNBC Indonesia, Kamis (16/8/2018).
 
Namun memang perbankan akan selektif memberikan kreditnya. Pasalnya, bank harus bisa menilai kesiapan pengembang dalam mencari lokasi dan membebaskan lahan.
 
Begitu juga dengan pengembang harus juga bersikap efektif apabila sudah menerima kredit tersebut. Pasalnya, pengembang harus menyiapkan rencana matang dalam waktu 1 tahun sebelum rumah dibangun.
 
Dengan terbatasnya waktu tersebut, Totok menginginkan agar OJK bisa merelaksasi waktu sebelum rumah bisa dibangun menjadi dua tahun. "Dalam waktu dua tahun, cukup bagi pengembang untuk benar-benar mempersiapkan pembangunan rumah," kata dia.
 
Sementara itu, penghapusan larangan bagi bank untuk memberikan kredit tanah bisa berlaku apabila pengembang memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
 
Penghapusan larangan bagi bank untuk memberikan kredit/pembiayaan untuk pengolahan tanah kepada pengembang, dengan persyaratan tertentu yaitu:


1. Pemberian kredit atau pembiayaan untuk pengolahan tanah ditujukan untuk pembangunan rumah tapak atau rumah susun dan bukan kawasan komersial;

2. Terdapat perjanjian antara bank dengan pengembang yang memuat syarat bahwa pengembang harus memulai pelaksanaan pembangunan rumah tapak atau rumah susun dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian; dan

3. Pencairan kredit atau pembiayaan dilakukan secara bertahap berdasarkan progres proyek yang dibiayai.


(roy/roy) Next Article OJK: Kredit 'Clearing Land' Hanya Untuk Rusun dan Rumah Tapak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular