
Selamatkan Rupiah, Ini Detil Paket Kebijakan OJK
Gita Rossiana & Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
15 August 2018 15:39

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan hari ini (15/8/2018) mengeluarkan paket kebijakan Otoritas Jasa Keuangan Agustus 2018 untuk mendorong ekspor dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Paket kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
"Paket kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kredit dan pembiayaan di sektor produktif sehingga meningkatkan multiplier effect terhadap pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja serta mendorong ekspor," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Kantor OJK.
(roy/roy) Next Article Soal RAPBN 2020, OJK Bilang Kredit Bisa Tumbuh 12%
"Paket kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kredit dan pembiayaan di sektor produktif sehingga meningkatkan multiplier effect terhadap pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja serta mendorong ekspor," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Kantor OJK.
OJK bersama Pemerintah dan Bank Indonesia terus melakukan koordinasi dan sinergi kebijakan. OJK memandang masih terdapat ruang yang cukup dalam koridor kehati-hatian untuk melaksanakan beberapa kebijakan yang diutamakan yang akan mendorong ekspor dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap menjaga stabilitas industri jasa keuangan nasional.
Kebijakan dalam mendorong ekspor antara lain:
1. Memberikan insentif bagi lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan pembiayaan ke industri yang berorientasi ekspor, industri penghasil barang substitusi impor dan industri pariwisata, di antaranya melalui penyesuaian ketentuan prudensial, seperti: ATMR, BMPK, Penyediaan Modal Inti dan Kualitas Aktiva.
2. Merevitalisasi peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui refocusing peran LPEI untuk lebih fokus pada pembiayaan industri berorientasi ekspor, meningkatkan peran LPEI dalam penyedia instrumen hedging untuk transaksi ekspor dan penyedia reasuransi untuk asuransi terkait ekspor.
3. Menfasilitasi penyediaan sumber pembiayaan dari pasar modal untuk pengembangan 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional selain Bali.
4. Menfasilitasi KUR Klaster untuk pengembangan UMKM di sektor pariwisata bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian.
Sedangkan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di antaranya adalah:
1. Melakukan penyesuaian ketentuan prudential di industri perbankan seperti penyesuaian ketentuan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk pembiayaan sektor perumahan, termasuk di dalamnya menghapus larangan pemberian kredit pengolahan tanah bagi pengembang rumah tinggal dan meringankan persyaratan kewajiban penilaian agunan sebagai pengurang Penyisihan Penghapusan Aset (PPA).
2. Mendorong lebih berkembangnya startup financial technology, termasuk equity crowdfunding, karena peran mereka yang besar dalam membuka akses permodalan bagi UMKM yang besar kontribusinya pada PDB nasional, dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan konsumen.
3. Memfasilitasi pemanfaatan pasar modal melalui pengembangan instrumen seperti sekuritisasi aset, obligasi daerah, green bonds, blended finance dan instrumen bersifat syariah serta hedging instrumen. OJK juga akan meningkatkan cakupan investor domestik, di antaranya melalui Perusahaan Efek Daerah.
4. Mewajibkan lembaga pembiayaan untuk mencapai porsi menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif.
5. Memperbolehkan lembaga pembiayaan memberikan uang muka atau down payment (DP) 0% untuk pembiayaan otomotif. Syaratnya, memiliki tingkat kesehatan yang sehat dengan NPF di bawah 1%.
1. Memberikan insentif bagi lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan pembiayaan ke industri yang berorientasi ekspor, industri penghasil barang substitusi impor dan industri pariwisata, di antaranya melalui penyesuaian ketentuan prudensial, seperti: ATMR, BMPK, Penyediaan Modal Inti dan Kualitas Aktiva.
2. Merevitalisasi peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui refocusing peran LPEI untuk lebih fokus pada pembiayaan industri berorientasi ekspor, meningkatkan peran LPEI dalam penyedia instrumen hedging untuk transaksi ekspor dan penyedia reasuransi untuk asuransi terkait ekspor.
3. Menfasilitasi penyediaan sumber pembiayaan dari pasar modal untuk pengembangan 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional selain Bali.
4. Menfasilitasi KUR Klaster untuk pengembangan UMKM di sektor pariwisata bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian.
Sedangkan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di antaranya adalah:
1. Melakukan penyesuaian ketentuan prudential di industri perbankan seperti penyesuaian ketentuan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk pembiayaan sektor perumahan, termasuk di dalamnya menghapus larangan pemberian kredit pengolahan tanah bagi pengembang rumah tinggal dan meringankan persyaratan kewajiban penilaian agunan sebagai pengurang Penyisihan Penghapusan Aset (PPA).
2. Mendorong lebih berkembangnya startup financial technology, termasuk equity crowdfunding, karena peran mereka yang besar dalam membuka akses permodalan bagi UMKM yang besar kontribusinya pada PDB nasional, dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan konsumen.
3. Memfasilitasi pemanfaatan pasar modal melalui pengembangan instrumen seperti sekuritisasi aset, obligasi daerah, green bonds, blended finance dan instrumen bersifat syariah serta hedging instrumen. OJK juga akan meningkatkan cakupan investor domestik, di antaranya melalui Perusahaan Efek Daerah.
4. Mewajibkan lembaga pembiayaan untuk mencapai porsi menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif.
5. Memperbolehkan lembaga pembiayaan memberikan uang muka atau down payment (DP) 0% untuk pembiayaan otomotif. Syaratnya, memiliki tingkat kesehatan yang sehat dengan NPF di bawah 1%.
(roy/roy) Next Article Soal RAPBN 2020, OJK Bilang Kredit Bisa Tumbuh 12%
Most Popular