OJK Wajibkan Leasing Salurkan Kredit Produktif Minimal 10%

Rivi Satrianegara & Gita Rossiana, CNBC Indonesia
15 August 2018 15:21
Sebelumnya perusahaan multfinance terlalu fokus pada sektor konsumer ketimbang sektor produktif
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong multifinance untuk meningkatkan penyaluran pembiayaan sektor produktif. Caranya, mamatok porsi sektor produktif dari total pembiayaan.

OJK akan mewajibkan multifinance memiliki pembiayaan sektor produktif minimum 10% dari total pembiayaan. Bagi multifinance eksisting wajib memenuhi aturan ini dalam lima tahun. Sedangkan multifinance baru berdiri setelah aturan diterbitkan, harus penuhi kebijakan ini dalam tiga tahun.



"Dalam aturan sebelumnya tidak ada batasan sekarang kami batasi. Tujuannya, untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan pembiayaan memberikan dukungan kepada usaha masyarakat yang produktif," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank, Riswinandi, Rabu (15/8/2018).

Riswinandi menambahkan OJK juga memberikan perluasan kegiatan usaha pada Multifinance denga penambahan skema kegiatan usaha penyaluran usaha fasilitas modal kerja dan fasilitas multi guna.

Setiap modal kerja atau multiguna harus memenuhi kondisi yang dilakukan, nilai pembiayaan maksimal Rp 500 juta. Kedua pembiayaan baru ini porsinya tidak boleh lebih dari 25% dari total pembiayaan.

"Agunan yang berupa kendara bermotor, alat berat, harus bisa ngecek kelayakan melalui biro kredit atau sumber lainnya untuk menyakinkan dana ini untuk menghasilkan perbaikan dan menyelesaikan pengembalian kewajiban," ujar Riswinandi.



(roy/gus) Next Article OJK Jatuhkan Sanksi Pada 13 Multifinance Bermasalah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular