2020 Minus 17%, Multifinance Diprediksi Tumbuh 5% di 2021

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
15 January 2021 20:42
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2021. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)
Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2021. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan industri keuangan non bank (IKNB bakal kembali bangkit. OJK menargetkan, tahun ini piutang industri perusahaan pembiayaan akan menunjukkan pertumbuhan positif di tahun 2021 seiring dengan meningkatnya konsumsi masyarakat yang kembali pulih di kisaran 4±1% (yoy).

Pada 2020 pandemi Covid-19 menyebabkan kinerja intermediasi IKNB masih tertekan akibat pandemi Covid 19. Premi asuransi komersial misalnya, masih terkontraksi sebesar -7,34% yoy dari sebelumnya tumbuh 4,77% yoy). Piutang Perusahaan Pembiayaan terkontraksi sebesar -17,1% yoy dari sebelumnya tumbuh 3,7%, akibat belum pulihnya berbagai sektor perekonomian.

"Piutang pembiayaan minus 17%, tidak masalah, karena ini tergantung aktivitas ekonomi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Jumat (15/1/2020).

Dia meyakini, dengan membaiknya aktivitas ekonomi dan membaiknya daya beli akan mengerek permintaan kredit baru di industri pembiayaan. "Piutang perusahaan pembiayaan ditargetkan tumbuh 4 persen plus minus satu persen. Ini akan mendukung pertumbuhan ekonomi kita ke depan," katanya.

Sebagai informasi, tahun 2020, perusahaan pembiayaan ikut terkena dampaknya. Hal ini terlihat dari besarnya restrukturisasi kredit di perusahaan pembiayaan yang mencapai Rp 189,96 triliun atau setara 48,52% dari total pembiayaan kepada 5 juta kontrak. Namun, profil risiko perusahaan pembiayaan dengan NPF yang masih terkendali sebesar 4,5%.

Sementara itu, profil risiko IKNB masih terjaga dalam level yang terkendali terlihat dari Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 540% dan 354%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitupun Gearing Ratio Perusahaan Pembiayaan yang tercatat sebesar 2,19%, jauh di bawah maksimum 10%.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno menyebutkan, industri pembiayaan sepanjang tahun 2020 mengalami tekanan yang besar dimana piutang pembiayaan turun lebih dari 17% akibat tergerusnya penjualan mobil dan motor hingga 50%. Namun demikian, seiring dengan optimisme vaksinasi dan pemulihan ekonomi diharapkan tahun 2021 industri pembiayaan bisa tumbuh positif sekitar 5%.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Ingatkan Mitigasi Risiko dalam Pemanfaatan IT di Asuransi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular