OJK Ingatkan Mitigasi Risiko dalam Pemanfaatan IT di Asuransi

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
23 February 2021 19:48
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank, Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi . (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank, Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi . (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko dalam pemanfaatan teknologi informasi dalam asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi mengatakan pemanfaatan teknologi digital merupakan salah satu poin penting dari kebijakan countercyclical di masa pandemi yang diimplementasi oleh OJK, termasuk dalam hal pemasaran produk asuransi.

"Namun kami juga meminta pelaku usaha selalu memperhatikan aspek legalitas, menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melakukan mitigasi atas risiko yang mungkin timbul dari penggunaan teknologi serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen," ujarnya di Jakarta, Selasa (23/2/2021).

OJK telah menerbitkan beberapa kebijakan countercyclical sebagai upaya mitigasi dampak pandemi terhadap perkembangan sektor IKNB, termasuk asuransi. Secara umum, kebijakan countercyclical tersebut dapat diklasifikasi dalam 2 kelompok kebijakan.

Pertama, kebijakan yang ditujukan untuk seluruh sektor IKNB. Antara lain Perpanjangan tenggat waktu penyampaian laporan berkala kepada OJK. Kemudian Pelaksanaan fit and proper test melalui video conference.

Kedua, Kebijakan yang secara khusus ditujukan untuk sektor asuransi. Yaitu Relaksasi ketentuan terkait penilaian dan kriteria aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, khususnya untuk aset berupa obligasi korporasi dan surat berharga negara .

Selanjutnya adalah Relaksasi ketentuan terkait teknis pemasaran Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), sehingga memungkinkan untuk memasarkan produk asuransi tersebut tanpa harus melalui proses tatap muka secara langsung.

Berdasarkan SEOJK NO.19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi, dijelaskan bahwa badan usaha yang berperan aktif memasarkan Produk Asuransi hanya dari satu Perusahaan yang memiliki usaha sejenis harus terdaftar sebagai badan usaha yang mempekerjakan Agen Asuransi. Tentunya dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bagi badan usaha yang mempekerjakan Agen Asuransi. Ketentuan ini tidak berlaku bagi badan usaha yang hanya berperan aktif memasarkan Produk Asuransi Mikro.

Kemudian, Badan usaha yang berperan aktif memasarkan Produk Asuransi dari dua atau lebih Perusahaan yang memiliki usaha sejenis, dinyatakan melakukan kegiatan usaha keperantaraan yang harus memiliki izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi, dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan pialang asuransi.

Dijelaskan pula, berdasarkan SEOJK NO.19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi dijelaskan bahwa pialang asuransi, agen, bank, Badan Usaha Selain Bank (BUSB) dapat memasarkan produk menggunakan sistem elektronik, baik diselenggarakan sendiri atau pihak lain didasarkan pada perjanjian kerja sama antara lain melalui website, media sosial, aplikasi, surat elektronik, dan SMS.

Pemasaran produk melalui sistem elektronik harus memenuhi ketentuan yaitu memiliki tanda terdaftar penyelenggara sistem elektronik, memiliki dan menerapkan kebijakan, standar, dan prosedur atas proses manajemen risiko teknologi informasi serta memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan OJK dan lembaga yang berwenang.

Selanjutnya, OJK mengingatkan agar para pelaku usaha tetap memperhatikan aspek legalitas dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku, khususnya di sektor jasa keuangan. Serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko terkait dengan penggunaan teknologi digital dalam mendukung bisnis asuransi.

Terakhir, OJK mendorong para pelaku usaha jasa keuangan untuk dapat secara cermat dalam mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola berbagai risiko yang mungkin timbul dari pemanfaatan teknologi informasi untuk menghasilkan inovasi pada sektor jasa keuangan yang bertanggung jawab, aman, dan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 2020 Minus 17%, Multifinance Diprediksi Tumbuh 5% di 2021

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular