Video

Video: Tok! OJK Tunda Co-Payment Asuransi Nasabah Tak Jadi Bayar 10%

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
01 July 2025 10:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan resmi menunda pelaksanaan skema Co-Payment untuk produk asuransi kesehatan, yang sebelumnya akan dimulai pada 1 Januari 2026. Penundaan ini merupakan hasil dari rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Senin, 01/07/2025) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...