
Video
Video: Tok! OJK Tunda Co-Payment Asuransi Nasabah Tak Jadi Bayar 10%
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
01 July 2025 10:47
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan resmi menunda pelaksanaan skema Co-Payment untuk produk asuransi kesehatan, yang sebelumnya akan dimulai pada 1 Januari 2026. Penundaan ini merupakan hasil dari rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Senin, 01/07/2025) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.