Video

OJK Mau Atur Bisnis Asuransi Sesuai Klasifikasi Ekuitas

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
17 October 2023 15:44

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sebelum akhir 2023 pihaknya akan mengeluarkan aturan terkini terkait ketentuan modal minimum bagi industri perasuransian dan juga ketentuan pengelompokan bisnis perusahaan asuransi hingga reasuransi berdasarkan ekuitas.

Selain itu, OJK juga mengaku tengah menjajaki ketentuan mengenai ketentuan wajib adanya proteksi, atau jaminan perlindungan tambahan berupa Third Party Liability, bersama Kementerian Keuangan. Menurut OJK, kewajiban proteksi Third Party Liability ini sangat penting untuk meningkatkan penetrasi asuransi terhadap masyarakat dan sejalan dengan tema industri perasuransian pada 2023, yakni Mari Berasuransi.

Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Selasa, 17/10/2023) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...