VIDEO

Video: Pemegang Polis Asuransi Kesehatan Tak Bisa Lagi Klaim 100%

CNBC Indonesia TV,  CNBC Indonesia
05 June 2025 18:14

Jakarta, CNBC Indonesia- Baru-baru ini OJK mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. Dalam ketentuan tersebut, disampaikan sejumlah hal, seperti ketentuan nilai pembagian risiko atau co-payment paling sedikit 10% dari total pengajuan klaim.

Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia, Kamis (05/06/2025).