
Video
Video: Nasabah Tanggung 10% Klaim Asuransi Kesehatan, DPR Panggil OJK
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
12 June 2025 13:56
Jakarta, CNBC Indonesia- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) memanggil Otoritas Jasa Keuangan imbas ketentuan nasabah asuransi wajib menanggung minimal 10%, dari total klaim asuransi kesehatan. Ketentuan terkait klaim ini termuat dalam Surat Edaran (SE) OJK, terkait penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Kamis, 12/06/2025) berikut ini.
Tags
Related Videos
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.