Video

Video: Nasabah Tanggung 10% Klaim Asuransi Kesehatan, DPR Panggil OJK

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
12 June 2025 13:56

Jakarta, CNBC Indonesia- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) memanggil Otoritas Jasa Keuangan imbas ketentuan nasabah asuransi wajib menanggung minimal 10%, dari total klaim asuransi kesehatan. Ketentuan terkait klaim ini termuat dalam Surat Edaran (SE) OJK, terkait penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.

Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Kamis, 12/06/2025) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...