Jadi Penjamin Asuransi, Begini Rincian Wewenang Baru LPS

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
09 December 2022 14:25
Lembaga Penjamin Simpanan (detikcom/Agung Pambudhy)
Foto: Lembaga Penjamin Simpanan (detikcom/Agung Pambudhy)

Jakarta, CNBC Indonesia - Peran Lembaga Penjamin Simpanan bakal bertambah ke depannya. Pasalnya, Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) memandatkan LPS untuk turut melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank dan perusahaan asuransi.

Nantinya, LPS bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis dan melaksanakan program penjaminan polis.

Kemudian dalam menjalankan resolusi bank, LPS harus merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan tindakan resolusi bank, termasuk uji tuntas pada bank, serta penjajakan kepada bank atau investor lain.

LPS juga bertugas "Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan resolusi bank yang ditetapkan sebagai bank dalam resolusi," tulis Pasal 5 ayat (4).

Begitu juga dalam menjalankan fungsinya dalam melakukan penyelesaian perusahaan asuransi. LPS harus merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan likuidasi perusahaan asuransi.

LPS harus merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan likuidasi perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

Dalam rangka penjaminan polis, LPS harus menetapkan dan memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis, serta menetapkan dan memungut kontribusi pada saat perusahaan asuransi pertama kali menjadi peserta.

Selain itu, LPS juga berwenang melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajibannya, termasuk melakukan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang serta aset lainnya.

LPS juga berwenang mendapatkan data simpanan nasabah penyimpanan, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank.

LPS diperbolehkan untuk mendapatkan data pemegang polis, tertanggung, dan peserta asuransi. LPS juga berwenang mendapatkan data kesehatan perusahaan asuransi, laporan keuangan perusahaan asuransi, serta laporan hasil pemeriksaan perusahaan asuransi.

"Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan mengenai pembayaran klaim penjaminan dan pelaksanaan penjaminan polis," seperti dikutip Pasal 6 ayat (1) huruf g.

Adapun, LPS boleh menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.

LPS juga diperbolehkan melakukan pemeriksaan bank dan perusahaan asuransi, secara sendiri atau bersama dengan OJK.

LPS juga berwenang melakukan penempatan dana pada bank dalam penyehatan berdasarkan permintaan dari OJK dan menunjuk pengelola statuter pada bank yang menerima penempatan dana LPS.

LPS juga berhak melakukan pengalihan portofolio pertanggungan, pembayaran klaim penjaminan, dan pengembalian premi atau kontribusi yang belum berjalan, pada saat perusahaan asuransi dilikuidasi.

Kewenangan LPS yang lain yakni juga diperbolehkan mengalihkan polis asuransi tanpa persetujuan pemegang polis asuransi dan menjatuhkan sanksi administratif.

Pada Pasal 10A, dijelaskan, bahwa LPS dapat menjamin simpanan untuk kelompok nasabah. Ketentuan mengenai penjaminan kelompok nasabah akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Adapun, disaat LPS menerima pemberitahuan tertulis dari OJK dalam persoalan Bank Resolusi atau Perusahaan Asuransi yang dicabut izin usahanya, LPS berwenang:

- Mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.

- Menguasai dan mengelola aset dan kewajiban Bank Dalam Resolusi dan Perusahaan Asuransi.

- Meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank Dalam Resolusi dan Perusahaan Asuransi dengan pihak ketiga yang merugikannya.

- Menjual dan/atau mengalihkan aset bank atau perusahaan asuransi tanpa persetujuan debitur dan/atau mengalihkan kewajiban Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi tanpa persetujuan kreditur.

Dengan adanya penambahan tugas itu maka Anggota Dewan Komisioner LPS berjumlah 7 orang, yakni 1 pejabat setingkat Eselon I yang ditunjuk oleh Menkeu, 1 orang anggota DK OJK yang ditunjuk Ketua DK OJK, 1 orang anggota Dewan Gubernur BI yang ditunjuk oleh Gubernur BI, dan 4 orang anggota yang berasal dari dalam/atau dari luar LPS.

Anggota DK LPS yang dimaksud terdiri atas Ketua DK merangkap anggota, anggota DK yang membidangi program penjaminan dan resolusi bank, dan anggota DK yang membidangi program penjaminan polis.

Alhasil, fungsi LPS nantinya adalah menjamin simpanan nasabah penyimpanan, menjamin polis asuransi, turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan sesuai dengan kewenangannya, melakukan resolusi bank, dan melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara Soal Perombakan BI, OJK & LPS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular