Fakta-fakta di Balik Fenomena Ramai Leasing Gulung Tikar

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
09 July 2021 08:50
Pekerja membersihkan mobil rental yang terparkir di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, (27/4). Salah satu pemilik jasa rental mobil rentcartopiq Taufiq mengatakan, musim mudik di bulan ramadhan ini masih sepi order.
Foto: Pekerja membersihkan mobil rental yang terparkir di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, (27/4/2021). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 12 perusahaan multifinance (termasuk leasing kendaraan) bangkrut selama satu tahun terakhir berdasarkan data yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan. Multifinance menjadi bagian dari industri keuangan non-bank (IKNB) yang diawasi OJK.

Sebagian besar tutupnya 12 leasing tersebut diakibatkan permodalan yang tak sesuai dengan ketentuan minimum OJK yakni Rp 100 miliar, selain juga akibat dampak pandemi Covid-19.

Mereka tidak kuat mendapat tekanan besar pandemi Covid-19 dan umumnya yang terkena dampak adalah leasing yang melayani pembiayaan untuk kredit kendaraan, baik motor dan mobil.

Sementara itu, leasing-leasing lain yang masih beroperasi masih mencoba untuk bertahan dengan menarik konsumen, caranya menjalin kerja sama dengan diler otomotif.

"MoU [nota kesepahaman] ada dengan Astra Credit Company, Mandiri Utama Finance, Mandiri Tunas Finance, Adira Finance, Oto Multiartha, BCA Finance," kata salah satu pramuniaga diler Daihatsu yang tidak ingin disebutkan namanya di kawasan Jakarta Selatan kepada CNBC Indonesia, Kamis (8/7/21).

Dia mengatakan sebanyak enam leasing itu bisa menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin mengambil mobil baru.

Namun, konsumen yang memiliki pegangan leasing sendiri juga bisa mendaftarkannya. Sayang, kemudahan yang ditawarkan tidak seperti leasing yang sudah bekerjasama.

"Kalau dengan leasing MoU mobil dikirim setelah keluar PO [purchase order]. Jadi costumer bayar DP [uang muka], dia langsung bisa cetak PO, setelah itu mobil bisa dikirim. Tapi kalau ngga MoU kita harus tunggu si leasing bayar ke kantor, lakukan pelunasan dulu, jadi prosesnya lebih lama," kata pramuniaga tersebut.

Momen pelunasan itu yang menyulitkan sebagian leasing untuk bertahan, apalagi yang tidak menjalin kerjasama dengan diler. Sementara jika tidak memiliki modal besar, bisa kalah saing dari leasing lain yang sumber dananya lebih kuat.

"Kalau non MoU kita tunggu pelunasan, walau udah cetak PO, belum bisa kirim karena tunggu unit bayar dari leasing," jelasnya.

Kesulitan modal, kalah bersaing, dan dampak pandemi membuat 12 leasing gulung tikar. Mengacu data Statistik IKNB yang dipublikasikan OJK sampai April 2021, jumlah pelaku perusahaan pembiayaan saat ini berkurang 12 perusahaan menjadi 171 pelaku, dari periode April 2020.

Rinciannya, sebanyak 166 perusahaan pembiayaan konvensional dan 5 perusahaan pembiayaan syariah dengan total aset mencapai Rp 437,92 triliun.

Pada periode yang sama di tahun sebelumnya, pelaku di sektor perusahaan pembiayaan ada sebanyak 183 pelaku dengan rincian, 178 dari perusahaan multifinance konvensional dan 5 perusahaan multifinance syariah atau tidak mengalami perubahan dengan total aset mencapai Rp 521,73 triliun.

Menanggapi ini, Vice Chairman of Executive Board PT Indomobil Finance Indonesia, Gunawan Effendi menilai, penutupan sejumlah perusahaan leasing tersebut lantaran ada beberapa faktor.

Dia menilai, salah satu faktor berkaitan dengan ketidakmampuan perusahaan multifinance terkait dalam persyaratan mengenai kewajiban ekuitas minimal Rp 100 miliar sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.35/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan.

"Perusahaan pembiayaan yang tutup tentu memiliki pertimbangan dan alasan masing-masing. OJK sebagai pengawas industri pembiayaan tentunya akan melihat seberapa multifinance tersebut dapat memenuhi persyaratan dan mematuhi POJK yang berlaku," katanya kepada CNBC Indonesia.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Maaf! Sekarang Proses Leasing Mobil-Motor Ketat, Ini Sebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular