OJK Jatuhkan Sanksi Pada 2 Multifinance Bermasalah

Roy Franedya, CNBC Indonesia
21 September 2018 11:04
Kedua multifinance ini melanggar aturan OJK tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha dua miltifinance karena tak memenuhi aturan. Keduanya adalah PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance dan PT Sumber Artha Mas Finance.

OJK membekukan kegiatan usaha Murni Upaya Finance karena tidak melaksanakan rencana pemenuhan sesuai dengan pasal 62 ayat (10) POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.


Sanksi tersebut bisa dicabut jika manajemen bisa memenuhi ketentuan. Namun jika tidak memenuhi maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.

OJK menjatuhkan sanksi kepada PT Sumber Artha Mas Finance karena melanggar aturan kepatuhan. Pembekuan usaha ini berlaku selama enam bulan.

Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan PT Sumber Artha Mas Finance bisa memenuhi ketentuan dalam POJK Nomor 29/POJK.05/2014, maka OJK akan mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.

Namun jika dalam jangka waktu tersebut PT Sumber Artha Mas Finance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha.



(roy/roy) Next Article OJK Jatuhkan Sanksi Pada 13 Multifinance Bermasalah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular